Curanmor Bersenpi asal Lampung Kembali Dibekuk Polres Karawang
“Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan pengembangan laporan kehilangan dan penyelidikan, serta hasil rekaman kamera CCTV,”
BaskomNews.com – Polres Karawang kembali membekuk sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenpi asal Lampung yang sering beraksi d wilayah Hukum Polres Karawang. Masing-masing pelaku berinisial DA, IA, RA, DH, HS, YK, U.S, R.A dan S.S.
Para pelaku di tangkap setelah petugas mendapatkan rekaman kamera CCTV di sebuah apotik di wilayah Tanjung Pura Karawang. Dari rekaman tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan pengembangan laporan kehilangan dan penyelidikan, serta hasil rekaman kamera CCTV,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/01/19).
Kapolres menjelaskan, total ada 10 orang tersangka yang ditangkap dari sindikat curanmor bersenpi asal Lampung itu, satu diataranya adalah seorang perempuan.
“Ada 10 orang tersangka yang kita amankan, satu diantaranya adalah perempuan yang merupakan penadah dari hasil curian para pelaku,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku berhasil disita 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, 8 unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah kunci letter T.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat (1) No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(red)