Kampanye Caleg DPR RI di Purwakarta Dibubarkan Bawaslu
“Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat maupun jumlah peserta kampanye,”
BaskomNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menghentikan kampanye seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia diduga berkampanye secara ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Bawaslu hentikan kampanye sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/2018 partai politik harus menyerahkan STTP saat akan kampanye,” kata Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (6/2/2019).
Binos mengatakan, kegiatan kampanye di wilayah tersebut mendapat perhatian panitia pengawas tingkat kecamatan. Rencananya, calon anggota legislatif dari salah satu partai baru itu akan dilakukan di tujuh desa wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
“Tapi di desa ketiga (Desa Pasanggrahan) dihentikan, setelah STTP tidak kunjung diberikan. Penghentian dilakukan panitia pengawas tingkat kecamatan setelah koordinasi dengan kepolisian setempat,” kata Binos.
Kampanye calon anggota legislatif tersebut dilakukan secara tatap muka dengan para warga di rumah mereka. Binos meminta partai politik maupun peserta Pemilihan Umum 2019 lebih menaati aturan yang berlaku.
Penghentian kampanye pertama di Purwakarta itu diharapkan jadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.
“Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat maupun jumlah peserta kampanye,” katanya menjelaskan.
Hal itu menurut Binos berlaku bagi kampanye berkelompok maupun perorangan. Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Beberapa peraturan itu mencakup soal mendaftar jadi peserta pemilu hingga kampanye. KPU sebelumnya telah membuka pendaftaran caleg pada Rabu, 4 Juli 2018 lalu.
Proses pendaftaran dimulai dengan menerima dokumen-dokumen parpol terkait dengan pencalonan untuk kemudian dilakukan pengecekan. Bila data yang diberikan belum lengkap, maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018.
Pengecekan ini juga akan dicocokkan dengan Sistem Informasi Calon yang telah diisi oleh Parpol sejak sebulan lalu. Berdasarkan PKPU, nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan.
Dari daftar caleg ini diwajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan. Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.(PR/red)