Penanganan Korupsi Uprating PDAM ‘Mandek’, LBH JMPH Mau Surati KPK
“KPK harus mensupervisi Kejati untuk penanganan kasus uprating PDAM ini, apabila tidak ada kejelasan”
BaskomNews.com – Terkait dugaan kasus korupsi uprating PDAM Cabang Telukjambe Kabupaten Karawang yang tengah ditangani Kejati Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (LBH JMPH) mengaku berencana akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan supervisi.
Langkah yang akan dilakukan LBH JMPH ini dilakukan mengingat belum adanya kepastian hukum dalam penetapan tersangka kasus uprating PDAM. Padahal pada 19 November 2018 lalu, penyidik Kejati Jabar sudah melakukan penggeledahan kantor PDAM Tirta Tarum Karawang dengan membawa 101 dokumen, 4 hardisk komputer dan 2 laptop untuk melengkapi barang bukti.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Kasi Penyidik Kejati Jabar, Yanuar Reza menegaskan, jika kasus uprating PDAM ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta rupiah. Dan pada 4 Januari 2019 lalu, Kejati Jabar kembali menggelar rilis kepada awak media bahwa dalam waktu ada bakal ada penetapan tersangka kasus korupsi uprating PDAM Karawang.
“Harusnya sudah ada tersangka, karena sudah ada penggeledahan. Dalam hukum acara pidana, penggeledahan termasuk dalam upaya paksa, tindakan penggeledahan artinya status proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Karena hanya ketika sudah pada fase penyidikan boleh dilakukannya upaya paksa,” tutur Advokat Peneliti LBH JMPH, Yono Kurniawan SH, MH, kepada BaskomNews.com, Rabu (6/2/2019).
Menurut Yono, belum ditetapkannya tersangka dalam penanganan kasus korupsi uprating PDAM, hal ini jelas menjadi pertanyaan besar publik Karawang. Karena ditegaskan Yono, penanganan kasus uprating PDAM sendiri sudah terbilang cukup lama.
Oleh karenanya, Yono menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejati Jabar dengan tembusan ke Kejagung untuk mempertanyakan perkembangan terakhir penanganan kasus uprating PDAM.
Selain itu, Yono juga mengaku akan menyurati KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus korupsi PDAM ini. Karena dalam kondisi tertentu, KPK berhak melakukan intervensi terhadap penanganan kasus perkara yang dinilai ‘mandek’ atau tidak ada kejelasan.
“KPK harus mensupervisi Kejati untuk penanganan kasus uprating PDAM ini, apabila tidak ada kejelasan. Supervisi bisa dilakukan KPK, apabila kasusnya dianggap mengendap atau tidak ada kejelasan. Atau bahkan KPK bisa mengambil alih penanganan kasusnya. Hal seperti ini sudah biasa dalam beberapa penanganan kasus hukum yang sedang diperhatikan KPK,” tandas Yono. (red)
BACA SEBELUMNYA : Inilah Babak Baru Dugaan Korupsi Uprating PDAM Karawang