Soal Pengangguran Karawang, Komisi IV DPRD Minta Revisi Perda Ketenagakerjaan
“Perda nomor 1 tahun 2011 teknisnya Perbup Karawang nomor 8 tahun 2016 tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Namun perlu ada penyempurnaan sehingga regulasi 60% pribumi (Warga asli Karawang/red) dan 40% buat penduduk luar karawang akan berdampak pada pengurangan pengangguran di Karawang,”
BaskomNews.com – Pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, padahal kota berjuluk lumbung padi itu kini dikenal sebagai kawasan industri terbesar se Asia Tenggara.
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Endang Sodikin berharap agar Perda Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih dimaksimalkan.
Terlebih lanjut politisi partai Gerindra, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang harus lebih disempurnakan agar warga asli Karawang bisa bekerja di daerahnya sendiri.
“Perda nomor 1 tahun 2011 teknisnya Perbup Karawang nomor 8 tahun 2016 tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Namun perlu ada penyempurnaan sehingga regulasi 60% pribumi (Warga asli Karawang/red) dan 40% buat penduduk luar karawang akan berdampak pada pengurangan pengangguran di Karawang,” katanya kepada BaskomNews.com, Rabu (6/2/2019).
Selain revisi Perda, lanjutnya, Pemkab Karawang juga harus mencari solusi seperti dibuatkannya kelompok-kelompok usaha dikalangan masyarakat. Agar masyarakat tidak hanya mampu bekerja di pabrik, melainkan bisa berdikari melalui usaha sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
“Karena RPJMD Bupati-Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021 masih ada one vilage one product. Seharusnya ini harus dijalankan tentunya sesuai dengan culture desa/kelurahan masing-masing. Sehingga masyarakat tidak hanya berharap pada industri,” tandas Endang Sodikin. (zay)