BKPSDM Karawang Dilema, Rekrutmen PPPK Terkendala Juklak
“Untuk anggaran Seleksi sudah siap di anggaran murni tahun 2019, namun gajinya belum dianggarkann karena kebijakan ini muncul ketika anggaran sudah berjalan,”
BaskomNews.com – Munculnya Kebijakan mendadak mengenai rekruitmen PPPK melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/160/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019, menjadi dilema bagi Daerah termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti Kebijakan tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang “ngobrol bareng” dengan Pengurus Forum Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) dari jabatan-jabtan Bidang Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian (THL-TBPP Mou Kementrian Pertanian) untuk menyerap informasi dan aspirasi setelah munculnya kebijakan tersebut bertempat di ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Karawang, Kamis (7/2/2019).
“Kami telah menerima Surat Menpan RB mengenai Rekruitmen PPPK sebagaimana yang rekan-rekan pengurus forum terima melalui media sosial dan media lainnya,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat membuka kegiatan tersebut.
“Kemarin, Kami langsung melakukan rapat internal dalam mensikapi Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, walaupun beberapa daerah banyak mengeluh terhadap adanya surat tersebut, namun kita bersama bicarakan langkah konkrit,” lanjut Aang.
“Untuk anggaran Seleksi sudah siap di anggaran murni tahun 2019, namun gajinya belum dianggarkann karena kebijakan ini muncul ketika anggaran sudah berjalan,” ujar Aang.
Dikesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Abas Sudrajat mengatakan kalau secara pelaksanaan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat karena belum ada petunjuk teknis prihal ketentuan dan aturannya.
“Mengingat belum ada petunjuk teknis mengenai mekanisme dan rekruitmen PPPK, pelaksaaan tahapan seleksi yang telah direncanakan sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut belum dapat dilaksanakan sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai hal tersebut,” katanya.
“Informasi dari Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Karawang, anggaran gaji untuk PPPK nol di tahun anggaran 2019,” tambah Abas.
Dalam kesempatan yang sama juga, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai ASN Kabupaten Karawang, Taopik Maulana menjelaskan kalau pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) proses seleksi PPPK selanjutnya dari pemerintah pusat.
“Pelaksanaan seleksi PPPK menunggu juklak berikutnya dari Pemerintah Pusat, belum ada pendaftaran dulu karena kita belum tahu daftarnya harus ke portal mana atau website mana, hari ini kita akan fokus pada pemenuhan permintaan Kemenpan RB terkait usulan kebutuhan PPPK,” ujarnya.
Beberapa perwakilan dari Tenaga Honorer Eks Kategori II yang hadir, merespon baik mengenai kebijakan tersebut. “Intinya forum K-2 menerima aspirasi dari rekan-rekan tenaga Tenaga Honorer Eks Kategori II sepakat menerima keputusan pemerintah melalui Seleksi PPPK, walaupun harapan kami tetap CPNS,” terang Ketua Forum Eks K-2 Karawang, Ahmad Gozali.
Kepala BKPSDM Karawang juga berpesan, informasi mengenai perkembangan hal ini akan disampaikan melalui website resmi BKPSDM Karawang (bkpsdm.karawangkab.go.id) maupun website resmi Pemerintah Kabupatan Karawang (karawangkab.go.id).
BKPSDM Karawang menghimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Eks Kategori II untuk tidak percaya terhadap oknum yang memanfaatkan situasi kebijakan ini, dan agar tetap berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan, jangan percaya informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab melalui media sosial.
“Sekali lagi, perlu diingat tidak ada pihak yang dapat membantu meluluskan dalam proses rekriutment ini,” tandas Asep Aang Rahmatullah. (red)