BM juga Sebut Ada Aliran Dana 3,9 Miliar ke Pejabat?
“Kalau tidak diungkap ini bisa jadi fitnah ke pubati, fitnah ke pejabat, meskipun saya juga mendengar kabar ada juga yang ke pejabat itu (aliran dana PDAM ke pejabat, red)”
BaskomNews.com – Setelah memberikan penegasan bahwa polemik hilangnya duit PDAM Tirta Tarum Karawang Rp 3,9 miliar bukan merupakan persoalan utang piutang, Ketua DPD PAN Karawang, Bambang Maryono juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Karawang terkait duit PDAM yang ‘dianekdotkan’ hilang ‘dimakan tuyul’ tersebut.
Namun sayangnya, saat disinggung oleh wartawan pejabatnya dari kalangan eksekutif atau legislatif, Bambang sendiri tak mau menyebutkannya lebih detail. Namun diharapkan Bambang, Polres Karawang bisa segera mengungkap atas persoalan ini.
“Kalau tidak diungkap ini bisa jadi fitnah ke bupati, fitnah ke pejabat, meskipun saya juga mendengar kabar ada juga yang ke pejabat itu (aliran dana PDAM ke pejabat, red). Siapa pejabatnya, saya tidak bisa sebut. Tapi saya mendengar itu, jadi harus dibuktikan,” kata Bambang Maryono, saat mengeluarkan pernyataan diplomatis kepada awak media melalui rilis yang digelarnya di kantor Bale Sajiwa atau Kantor DPD PAN Karawang, Kamis (7/2/2019).
Kalau 3,9 M Bukan Persoalan Utang Piutang, Lalu Persoalan Apa Bahasanya?
Menjawab pertanyaan dari para wartawan ini, Bambang sendiri menegaskan, bahwa persoalan hilangnya 3,9 miliar duit PDAM Karawang adalah persoalan ‘penggelapan’. Yaitu dimana keuangan PDAM yang seharusnya dibayarkan ke pihak ke tiga, tetapi tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga uangnya hilang entah kemana.
“Kalau bukan penggelapan apa namanya. Penggelapan itu pidana, kalau utang piutang perdata. Kalau saya berpendapat bahwa ini soal pidana, kecuali Dewas dan Direksi PDAM bisa menyebutkan punya utang ke siapa saja. Kalau tidak, ini jelas penggelapan,” tegas Bambang.
Oleh karenanya, Bambang juga meminta kepada jajaran Direksi PDAM untuk bisa koperatif dalam membuka semua hal dalam persoalan polemik 3,9 miliar ini. Selain itu, Bambang juga menyindir atas persoalan PDAM yang selalu mengalami keuntungan setiap tahunnya, namun tidak pernah bisa memberikan bagi hasil kepada Pemda Karawang yang telah memberikan pernyertaan modal.
“Saya berani mengatakan bahwa pada 2017 lalu berdasarkan informasi berita di media masa tentang hasil RUPD PDAM Tirta Tarum Karawang kemarin, pada 2016 PDAM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 miliar, sementara 2017 Rp 1 miliar lebih. Sehingga PDAM memiliki kewajiban memberikan bagi hasil kepada pemerintah daerah, karena pemerintah memberikan penyertaan modal, tapi ternyata dua tahun tidak dilakukan,” sindir Bambang.
“Selama dua tahun PDAM untung, tapi tidak bisa memberikan bagi hasil kepada pemda, kemana uangnya?. Dari situ saja mengindikasikan, bisa jadi saya salah, bisa jadi 2017 PDAM sebenarnya sudah bangkrut. Pertama, karena tidak ada dana bagi hasil ke pemda, kemudian sambungan 2017 program dari PUPR tidak ada, Makanya mungkin ada sebab sesuatu atau lain hal,” timpal Bambang.
“Sehingga akibatnya saya salut dengan Direksi PDAM yang baru. Hasil 2 tahun PDAM yang tidak ada bagi hasil ke pemda, akhirnya manajemen baru berani menanggung dana bagi hasil ke pemda, meskipun dicicil. Artinya, kasian manajemen yang baru. Terus manejemen 2 tahun sebelumnya kemana, katanya PDAM untung,” sindir Bambang kembali.
Apakah Persoalan 3,9 M Ini Penyakit Direksi PDAM yang Lama atau Direksi yang Baru?
Kembali menjawab pertanyaan wartawan ini, Bambang sendiri seakan belum berani menyebut siapakah sebenarnya yang bersalah. Namun Bambang menegaskan, jika persoalan hilangnya 3,9 miliar duit PDAM ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.
“Saya tidak mengatakan ini persoalan direksi lama atau baru. Tapi ini persoalan serius di manajemen PDAM, kemudian ada itikad baik dari manejemen baru untuk memperbaiki itu ke depan,” timpal Bambang.
Apakah Langsuh Dirut PDAM M. Soleh dengan Cara Mengirim Surat ke Bupati Cellica Salah?
Dalam hal ini, Bambang menegaskan jika langkah yang dilakukan Dirut PDAM M. Soleh tersebut merupakan langkah yang sudah benar. Karena sudah menjadi suatu keharusan seorang Dirut PDAM melaporkan kondisi PDAM terkini kepada Bupati sebagai Owner PDAM yang harus memberikan petunjuk atau arahan.
“Saya berpendapat itu cara yang benar. Kenapa? Kalau dirut melaporkan kondisi sebenarnya di perusahaan kepada bupati mengenai kondisi sebenarnya, apakah itu salah. Yang salah itu kan karena suratnya dianggar bocor ke luar itu. Justru kalau dirut tidak lapor itu salah. Tentang surat itu, saya berani berdebat dengan siapa saja yang mengatakan bahwa langkah dirut itu salah,” tandas Bambang.(red)
BACA SEBELUMNYA : Polemik 3,9 M Duit PDAM, BM : “Dewas Bodoh Kalau itu Disebut Soal Utang Piutang”