Kabar Gembira Tenaga Honorer, Pemerintah Pusat Keluarkan Pengadaan PPPK
“Pada prinsipnya kami menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menpan tersebut meskipun kebijakan ini sangat mendadak dan muncul pada saat tahun anggaran berjalan, sehingga ada konsekuensi yang harus kami sikapi,”
BaskomNews.com – Kabar gembira bagi Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) karena Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Tahun 2019 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/160/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 sebagai tindaklanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rekruitmen PPPK tahap pertama ini diperuntukan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks K-II yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Tujuan rekruitment ini untuk menutupi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian karena hasil rekrutmen CPNS 2018, tidak mampu memenuhi kekurangan pegawai.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menpan tersebut meskipun kebijakan ini sangat mendadak dan muncul pada saat tahun anggaran berjalan, sehingga ada konsekuensi yang harus kami sikapi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyambut baik dan senang dengan kabar gembira tersebut.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya jadwal pelaksanaan yang sangat mepet, dimana Surat Edaran Menpan tertanggal 4 Februari 2019 tersebut diterima oleh BKPSM Karawang tanggal 6 Februari 2019, jadwal pengumuman harus dimulai tanggal 8 Februari 2019 dan sebelumnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019.
“Permasalahan lain timbul dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan kaitan anggaran Gaji dan tunjangan dibebankan pada APBD untuk PPPK di Instansi Daerah, padahal anggaran sudah tahun berjalan tidak mungkin lagi dilakukan perubahan. Permasalahan lainnya adalah belum jelasnya tentang mekanisme/metode dan tahapan seleksi”, katanya, Kamis (7/2/2019).
“Kami masih menunggu petunjuk secara teknis dari Badan Kepegawaian Negara maupun dari Menpan tentang teknis pelaksanaanya, semoga ada sulosi yang terbaik agar dapat berjalan sesuai aturan,” tambah Aang.
“Namun demikian kami akan melakukan langkah kongkrit yaitu melakukan koordinisi dengan pihak-pihak terkait seperti Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, BKD Provinsi Jawa Barat dan Kanreg III BKN maupun Kabuapten/Kota lain serta mengevaluasi kembali kebutuhan PPPK, mengecek database Tenaga Honorer Eks K-II dan beberapa persiapan teknis lainnya”, ungkap Aang.
“Menyikapi beredarnya informasi mengenai Pengadaan PPPK ini, kami menghimbau kepada rekan-rekan Tenaga Honorer Eks K-II, jangan mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini, informasi akan kami sampaikan melalui website maupun informasi resmi lainnya”, himbau Aang kepada Tenaga Honorer Eks K-II. (red)