Masih Polemik 3,9 M Duit PDAM, Cakra Institute : “Itu KORUPSI”

0

Cakra Institute.

banner 468x60

“Artinya bahwa perbuatan tersebut bukan kejahatan umum, tapi sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime dan termasuk kedalam Tindak Pidana Korupsi”

BaskomNews.com – Pasca muncul pernyataan Ketua DPD PAN Karawang, Bambang Maryono yang menegaskan bahwa persoalan polemik hilangnya duit Rp 3,9 miliar PDAM Tirta Tarum Karawang bukanlah merupakan persoalan utang piutang, melainkan persoalan penggelapan, pernyataan susulan dirilis Lembaga Advokasi Cakra Institute yang menegaskan bahwa persoalan 3,9 M adalah ‘Persoalan Korupsi’.

Dewan Komite Bidang Kebijakan Publik Cakra Institute, Agus Ginanjar SH menjelaskan, di dalama Pidana Umum bisa masuk kategori penggelapan, jika subyeknya pejabat di perusahaan tersebut masuk kategori penggelapan dalam jabatan.

banner 336x280

Penggelapan dalam jabatan pada suatu perusahaan milik negara atau pemerintah dan atau di lingkungan institusi pemerintah, diatur juga di dalam Lex Spesialis UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Ditegaskan Ginanjar, kedudukan perbuatan delik penggelapan dalam jabatan tidak lagi diatur di dalam KUHP. Sehingga dalam persoalan hilangnya duit 3,9 miliar PDAM ini, penyidik harus menetapkannya dengan UU Tipikor, karena alasan keberadaan hukum khusus mengesampingkan hukum yang umum.

“Artinya bahwa perbuatan tersebut bukan kejahatan umum, tapi sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime dan termasuk kedalam Tindak Pidana Korupsi. Tugas penegak hukum adalah segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan segera menetapkan siapa tersangkanya,” tutur Agus Ginanjar SH, melalui rilisnya yang dikirimkan ke BaskomNews.com, Kamis malam (7/2/2019).

Dalam perspektif kriminologi, masih dijelaskan Agus, peristiwa tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal (deader), tetapi seringkali perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan sistemik.

Oleh karenanya, penegak hukum yang dalam hal ini Polres Karawang harus serius membongkar aliran dana hasil kejahatan tersebut kepada siapa saja yang menerimanya, dan yang turut serta  melakukannya (delneming).

“Cakra Institute juga akan memantau terus perkembangan penanganan 3,9 miliar ini yang kabarnya sudah ditangani Polres Karawang. Demi pemerintahan yang bersih dan penegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, Cakra Institute mendukung penuh langkah yang dilakukan Polres Karawang tersebut,” pungkas Ginanjar.(red)

BACA SEBELUMNYA : BM juga Sebut Ada Aliran Dana 3,9 Miliar ke Pejabat?

banner 336x280