Diduga, Beragam Siasat Dilakukan Pollux Technopolis untuk Dapatkan Andal

0

Pollux Technopolis melalui PT. Litto Makmur Jaya mengajukan revisi dokumen Andal. Hal ini terus disoroti AMIB Karawang, karena dokumen pengajuan revisinya masih memiliki ciri-ciri pembangunan bisnis properti, bukan industri.

banner 468x60

“Secara regulasi tidak ada atau saya belum pernah menemukan istilah kawasan industri kecil. Karena dalam Perda RTRW Karawang juga tidak ada istilah kawasan industri kecil”

BaskomNews.com – Menyikapi pernyataan Konsultan PT. Litto Makmur Jaya, Yayan Mulyana dalam sidang kedua pemaparan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang pada Selasa kemarin (5/3/2019), yang menyatakan jika Pollux Technoplis tidak akan membangun kawasan bisnis properti, melainkan ‘kawasan industri kecil’, hal ini dibantah aktivis Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang.

Dugaan kuat, beragam siasat akan dilakukan Pollux Technopolis melalui PT. Litto Makmur Jaya untuk mendapatkan Andal, agar perusahaan yang memiliki investasi Rp 50 triliun dan luas lahan 40 hektar lebih tersebut segera bisa melakukan proses pembangunan.

banner 336x280

Dugaan ini berawal ketika Pollx Technopolis mengajukan revisi perubahan izin Andal ke DLHK Karawang, yaitu dari pengajuan awal Kawasan Pusat Bisnis Terpadu (CBD), kini berubah menjadi ‘kawasan industri kecil’. Persoalan ini terus dipantau AMIB Karawang yang dari awal mengaku sudah tidak sepakat dengan pembangunan Pollux Technopolis, karena alasan berbenturan dengan Perda RTRW Karawang.

“Secara regulasi tidak ada atau saya belum pernah menemukan istilah kawasan industri kecil. Karena dalam Perda RTRW Karawang juga tidak ada istilah kawasan industri kecil. Persoalan ini hampir sama dengan Indorenus yang berdalih akan membangun kawasan wisata khusus, padahal gak ada regulasinya sama sekali,” tutur Sekretaris DPC AMIB Karawang, Komarudin, saat menyikapi pernyataan ‘kawasan industri kecil’ yang diucapkan Konsultan PT. Litto Makmur Jaya, kepada BaskomNews.com, Rabu (6/3/2019).

Secara regulasi, sambung Komarudin, untuk membangun kawasan industri harus memiliki lahan minimal 500 hektar, sementara Pollux Technopolis hanya memiliki luas 40 hektar lebih. Persoalan inilah yang kemudian membuat kecurigaan AMIB Karawang yang mengaku akan terus menolak pembangunan Pollux Technopilis, selama melanggar Perda RTRW.

“Kemudian, jika Pollux Technopolis melalui PT. Litto Makmur Jaya berdalih ada kesalahan market iklan dalam website-nya dalam hal pemasaran bisnis properti, seharusnya itu ada revisi iklan pemasaran dalam website-nya. Itu iklan kan dari 2017, tapi sampai sekarang masih sama, tidak berubah, masih iklanin bisnis properti kok,” sindir Komarudin.

Ditambahkan Komarudin, AMIB Karawang sendiri tidak mau menuduh adanya ‘beragam siasat’ akan dilakukan PT. Litto Makmur Jaya untuk mendapatkan Andal. Karena AMIB Karawang lebih fokus menyoroti ‘persoalan pidana’, yaitu dimana AMIB Karawang akan terus menolak pembangunan Pollux Technopolis selama melanggar Perda RTRW.

“Kita gak mau tahu ada siasat atau tidak untuk dapatkan Andal, kita tidak ingin terlalu jauh ke sana. Yang kita sikapi ini adalah masalah pelanggaran tata ruang, karena ini urusannya langsung dengan pidana,” timpal Komarudin.

Namun demikian, Komarudin kembali menjelaskan, jika dalam pengajuan revisi dokumen Pollux Tehcnopolis tetap memasukan point-point bangunan bisnis properti. Yaitu seperti kawasan apartenmen 2.754 unit 5 tower, hotel 260 kamar, serta ruko 368 unit 4 lantai.

“Apakah ini yang dimaksud dengan pembangunan kawasan industri kecil?. Tapi kenapa dalam revisi dokumen pengajuan Andal-nya masih seperti bisnis properti. Ya maaf saja, kita gak bisa dibodoh-bodohi, karena kita sudah kaji semua dokumen pengajuan Andal Pollux Technopolis,” katanya.

Ironisnya, masih disampaikan Komarudin, pembangunan Pollux Technopolis yang memiliki luas 40 hektar lebih, tetapi hanya menyediakan bangunan musola seluas 29 meter. Persoalan inilah yang kemudian membuat AMIB Karawang ‘geram’ saat mengikuti sidang kedua revisi dokumen Pollux Technopolis di kantor DLHK Karawang Selasa kemarin.

“Persoalan bangunan musola ini juga sempat kami tanyakan dalam sidang kedua kemarin. Masa bangunan musola hanya 29 meter. Pas saya tanya bisa gak bangunan musolanya dirubah menjadi bangunan mesjid supaya bisa dipakai shalat jumat, kata Konsultan PT. Litto jawabnya gak bisa. Terus saya bilang, ya sudah bubarin saja rapat atau sidangnya. Percuma, kalau dia hadir dalam rapat tapi tidak memiliki kebijakan dalam Pollux Technopolis,” pungkas Komarudin. (red)

BACA SEBELUMNYA : Pollux Masih ‘Ngoto’ Ajukan Andal, PT Litto Berdalih Tidak akan Bangun Properti

banner 336x280