Pollux Masih ‘Ngotot’ Ajukan Andal, PT Litto Berdalih Tidak akan Bangun Properti
“Silahkan saja jika hendak akan membangun asalkan sesuai dengan peraturan. Sementara jika pembangunan seperti yang tertuang di dalam domumen itu tidak sesuai dan AMIB menolaknya,”
BaskomNews.com – Setelah sebelumnya mendapat penolakan dan kritikan dari sejumlah masyarakat dalam sidang Andal pertama Pollux Technopolis karena terkendala Perda Tata Ruang, kini perusahaan yang menyajikan konsep properti itu masih ngotot ajukan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Dalam sidang ke dua pengajuan Andal Pollux Tecknopolis, Wakil Ketua Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang Komarudin angkat bicara menolak pembangunan, jika objek yang akan dibangun seperti yang diajukan dalam isi dokumen Andal Pollux Tecknopolis.
“Silahkan saja jika hendak akan membangun asalkan sesuai dengan peraturan. Sementara jika pembangunan seperti yang tertuang di dalam domumen itu tidak sesuai dan AMIB menolaknya,” ujarnya, saat diwawancarai usai sidang Andal ke dua digelar di Aula lantai dua DLHK Karawang, Selasa (5/3/2019).
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan, dasar penolakannya meninjau konsep yang ada di dokumen andal tidak sesuai dengan izin awal yang ditempuh, dalam dokumen pembangunan infrastruktur yang termasuk pada kontek sarana penunjang lebih besar dari pembangunan pokoknya.
“Dalam RTRW wilayah yang menjadi tempat akan dibangunnya Pollux adalah zona industri, sementara awalnya dengan nama PT Lito Makmur Jaya Permai mengajukan izin lingkungan untuk kegiatan industri kecil. Dalam aturannya memang ada untuk sarana dan prasarana penunjang seperti pertokoan hotel dengan komposisi hanya 15 persen saja dari luasan seluruhnya. Namun di dokumen Andal ini yang masuk ke sarana prasarana ini lebih besar skalanya dari pembangunan pokoknya, yaitu sekitar 50,11 persenan,” bebernya.
Di tempat yang sama, Konsultan Andal PT Lito Makmur Jaya Permai Yayan Mulyana menyebut, kegiatan yang hari ini ia lakukan adalah kegiatan konfirmasi atas pengajuan Andal PT Lito sebelumnya, dimana banyak catatan yang pihaknya harus evaluasi hasil dari sidang sebelumnya demi lancarnya pengajuan dokumen.
“Sekarang sedang mengklarifikasi tentang kajian lingkungan PT Litto Makmur Jaya Permai. Jadi peruntukannya sesuai dengan izin yang mereka punya, yaitu kawasan industri kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut Yayan berdalih, kegiatan pembangunan yang akan dilakukan Pollux yang tersebar ke masyarakat bahwa akan membangun kawasan bisnis property ia nyatakan tidak benar. Karena pembangunan itu sekarang terkendala soal aturan tata ruang.
“Konsep pembangunan yang masyarakat ketahui dari informasi seperti katanya seolah-olah akan dibangun perhotelan, apartemen dan lainnya itu tidak. Hal itu akan dilakukan jika tata ruangnya sudah dirubah, yang hari ini kita bahas adalah seputar pembangunan kawasan kecil sesuai izin yang PT Litto punya,” kilahnya. (bal)