Diperiksa Polisi, Ustadz yang Fitnah Pemerintah Legalkan Perzinaan Minta Maaf
BaskomNews.com – Supriyanto, ustaz yang videonya viral lantaran menyebut pemerintah sedang menggodok undang-undang pelegalan perzinaan akhirnya minta maaf. Permintaan maaf dilakukan setelah pemeriksaan dirinya usai.
“Kepada rekan-rekan pers secara pribadi saya minta maaf apa yang sudah saya sampaikan jadi statemen sampai viral di media dan medsos,” ujar ustaz Supriyanto di depan Mapolres Banyuwangi, Selasa (12/3/2019).
Ustaz Supriyanto mengaku menyesal dengan statemennya yang ternyata membuat gaduh Banyuwangi yang sebelumnya kondusif. “Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berikutnya,” pungkas ustaz Supriyanto sambil ngeloyor pergi meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ustaz Supriyanto didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwi Hariyanto. Beberapa pertanyaan disampaikan dalam pemeriksaan tersebut. “Ada beberapa pertanyaan yang sudah disampaikan. Namun kita apresiasi permintaan maaf beliau,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan maaf tersebut berangkat dari sebuah kejujuran dan kesadaran karena statemennya menjadi viral. Apalagi menurutnya, statemen ustadz yang viral tersebut sebenarnya tidak ada yang krusial. “Sebenarnya ini berangkat dari keresahan masyarakat terkait dengan RUU PKS. Sehingga hal tersebut terlontar begitu saja,” ujarnya.
Agus Dwi Hariyanto menambahkan, ustaz Supriyanto hanyalah masyarakat biasa. Bukan tim sukses Pemenangan pasangan Capres dan Cawapres nomer urut 02. “Beliau adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian. Beliau menyatakan seperti itu untuk memihak pasangan 02,” pungkas Agus.
Setelah melalui pemeriksaan selama 7 jam lebih di Mapolres Banyuwangi, Ustaz Supriyanto, pria yang viral tentang pelegalan perzinaan akhirnya diperbolehkan pulang. Polisi mempersilakan ustaz tersebut pulang dan masih berstatus saksi.
Ustaz Supriyanto didampingi oleh rekannya yang ada di dalam video, Imam Suherlan dan kuasa hukumnya, Agus Dwi Hariyanto, meninggalkan Mapolres Banyuwangi sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (12/3/2019).
“Karena masih menjadi saksi untuk sementara kami lepas. Belum ada tersangka,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi, Selasa (12/3/2019).
Namun, kata Kapolres Taufik, penyidikan akan terus berlanjut. Dalam 3 hari ke depan, Ustadz Supriyanto akan kembali diperiksa. “Penyidikan akan terus berlanjut. Akan kami periksa 3 hari ke depan,” tambahnya.
Taufik menambahkan sesuai dengan laporan yang diterima Polisi, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pelaporan tetap kita dalami. Makanya penyidikan tetap berlanjut,” pungkas Taufik.(Dtk/red)