Tingkatkan Informasi Pembangunan Karawang, Dewan Bahas Raperda LPPL
“Tahapan pembuatan perda sampai saat ini sudah sampai pada proses melakukan konsultasi kepada daerah yang dianggap mempunyai kualifikasi baik,”
BaskomNews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang tengah membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Rabu (13/3/2019).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda LPPL, Ahmad Fajar mengatakan, bahwa latar belakang dibentuknya peraturan itu karena setiap pemerintah daerah diwajibkan memiliki studio radio daerah (Sturada) untuk sarana menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Selain belum terbentuknya payung hukum daerah, lanjutnya, Karawang merupakan daerah yang tertinggal dari daerah lain karena belum mempunyai Sturada, maka DPRD melalui Pansus Raperda LPPL membuat dasar hukumnya.
“Tahapan pembuatan perda sampai saat ini sudah sampai pada proses melakukan konsultasi kepada daerah yang dianggap mempunyai kualifikasi baik. Untuk itu kami melakukan study banding ke Pekalongan, karena disana exsisting sturadanya terbaik di wilayah Jawa Tengah,” Fajar kepada BaskomNews.com.
Mengenai hal-hal yang akan dimasukan ke dalam perda, Fajar memaparkan, yakni meliputi dasar aturan itu sendiri, berkenaan dengan legalitas, penamaan, pembiayaan, serta manajerial sebagai pelaksananya.
“Dimana OPD yang terlibat di dalamnya adalah DPKAD mengenai perlengkapan, dan Dinas Kominfo yang menaunginya. Kemudian dibuat UPTD Sturada Pangkal Perjuangan, namun dalam teknis pelaksanaannya bisa bekerjasama dengan pihak ketiga selagi manajerial teknis mempunyai serifikasi yang dibutuhkan,” paparnya.
Masih dikatakan Fajar, target merampungkan pembuatan perda itu harus sesegera mungkin. Karena semakin cepat proses pembuatannya, akan semakin cepat pula untuk segera di paripurnakan.
“Targetan selesai sekitar tanggal 19 bulan Maret, namun masih belum dapat diparipurnakan, setelah selesai pansus menyampaikan hasilnya kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk deregister. SOP peroses pemberian nomor registrasi itu sendiri menurut aturan 14 hari dari diserahkannya perda dari pansus,” pungkasnya.
“Kendati demikian kita berharap agar secepatnya perda tersevut segera selesai kemudian bisa diparipurnakan, dibuat perbupnya dan diperkuat oleh politik anggaran agar pembangunannya cepat terealisasi,” timpal Fajar. (bal)