Pelaku Curat “Modus Gembos Ban” Diringkus Polres Purwakarta
“Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga ikut berperan memberikan informasi”
BaskomNews.com – Polres Purwakarta berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus gembos ban kendaraan bermotor, Rabu (20/3/2019).
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengikuti mobil yang sebelumnya sudah diketahui mengambil uang di salah satu Bank wilayah Purwakarta.
Kemudian, para pelaku menancapkan paku yang terbuat dari rangka payung bekas. Setelah ban kendaraan korban yang diintainya itu gembos, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku sudah dua kali melakukan modus seperti itu, aksi pertama pada tanggal 27 Februari 2019 mengambil barang berharga berupa uang Rp 60 juta.
Sedangkkan aksi para pelaku yang ke dua yaitu pada tanggal 28 Februari 2019, dengan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 30 juta beserta satu unit laptop.
Masih dikatakan Kapolres, pelaku bernama Dedi Irawan dan Efan Dedef, keduanya warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kedua pelaku berhasil di amankan Polres Purwakarta pada (Jumat/16/3/2019) di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Nusantara Cibabat, Cimahi Utara, Kota Bandung.
Dari tangan pelaku, Polres Purwakarta berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua unit motor R2, satu besi gerinda, 13 potong besi payung, tas warna hitam dan tiga unit handphone.
Kembali dikatakan Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga ikut berperan memberikan informasi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKBP Matrius saat pres rilis di halaman Mako Polres Purwakarta. (cr3)