Beredar Foto Perawat RSUD Karawang dan Mahasiswa Praktek ‘Seperti Fose Kampanye Pilpres’

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Gaduh, beredar foto salah seorang perawat RSUD Karawang dan 15 orang mahasiswa praktek melajukan fose ‘seperti fose kampanye Pilpres’, di ruang operasi RSUD Karawang.

Foto ini diterima redaksi BaskomNews.com pada Sabtu (23/32019), sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan kabar yang beredar, foto ini didapatkan dari postingan media sosial.

banner 336x280

Saat dikonfimasi kepada salah seorang dokter RSUD, pihak terkait membenarkan bahwa di dalam foto tersebut adalah perawat RSUD Karawang dan mahasiswa Kharisma Karawang yang sedang melakukan praktek.

Foto tersebut diambil di ruangan operasi RSUD Karawang. Belum diketahui kapan waktu foto ini diambil dokumentasi pemotretannya. Namun yang pasti berdasarkan pengamatan dalam foto, tidak semua mahasiswa praktek ini fose salam dua jari. Karena ada salah seorang mahasiswa praktek justru melakukan fose dengan mengacungkan satu telunjuknya.

Sementara si perawat yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengacungkan jempol semata. Meskipun di dalam foto menjelaskan, mayoritas mahasiswa sedang melakukan fose dua jari.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Sri Sugihartati juga membenarkan jika di dalam foto tersebut adalah perawat RSUD dan mahasiswa yang sedang melakukan praktek. Namun dr. Sri menepis jika foto tersebut seperti fose kampanye Pilpres.

dr. Sri lebih cenderung memberikan penilaian jika fose dalam foto tersebut hanya bentuk spontanitas tanpa makna politik. “Perawat hanya satu, yang lain adalah mahasiswa yang sedang praktek. Itu sepertinya hanya spontanitas tanpa makna politis. Karena jari ada yg jempol, ada yang 1 jari, 2 jari, 3 jari, 4 jari, 5 jari,” terang dr. Sri, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp oleh redaksi BaskomNews.com.

Sementara itu, dalam PKPU No 13 Tahun 2018 Pasal 68, memang tidak ada larangan yang menyebut mahasiswa dilarang kampanye pilpres. Dalam pasal 68 ini hanya dijelaskan beberapa subjek yang tidak boleh melakukan kampanye. Yaitu seperti pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota TNI dan Polri, Kades dan perangkat desa, serta beberapa subjek lainnya.

Sementara dalam Pasal 69 Ayat (1), huruf h menjelaskan larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Pertanyaannya, apakah RSUD termasuk fasilitas negara? Apakah fose foto yang dilakukan salah seorang perawat RSUD Karawang dan mahasiswa praktek ini masuk kategori kampanye?.

Saat persoalan ini ditanyakan kepasa Bawaslu Karawang, Anggota Bawaslu Bagian Penindakan, Roni Rubiat Machri menjelaskan, seseorang tidak bisa langsung diklaim telah melakukan kampanye Pilpres, jika hanya sekedar melihat foto fose salam satu jari atau dua jari. Karena dijelaskannya, ada syarat formil dan materil untuk menentukan seseorang apakah melakukan kampanye atau tidak.

Syarat formil, yaitu adanya si pelapor dan yang dilaporkan. Sementara syarat materil, yaitu mengenai kapan kejadiannya, apa bukti pelaporannnya dan lain sebagainya.

“Ya seperti apa dulu peristiwanya, dalam rangka apa perbuatan itu terjadi, Kita gak bisa langsung bisa nilai kalau hanya dari informasi atau foto saja. Ada mekanisme dan prosedur untuk menilai suatu peristiwa. Dan Bawaslu sering dianggap tidak responsif dalam persoalan seperti ini. Padahal syarat formil dan materilnya belum terpenuhi,” terang Roni Rubiat Machri. (red)

banner 336x280