Gedung Pemda II Belum Diserahterimakan, Tiba-tiba Muncul 400 Juta Anggaran Pemeliharaan, Askun : “Ini Aneh!”
BaskomNews.com – Pembangunan gedung Pemda II yang menghabiskan anggaran Rp 50 miliar belum diserahterimakan dari pihak pemborong kepada Pemkab Karawang. Namun anehnya, dalam SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) APBD 2019 yang dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah muncur anggaran pemeliharaan gedung Pemda II senilai Rp 400 juta.
Selain anggaran pemerintahan, dalam SiRUP juga muncul mata anggaran lanjutan Pembangunan Sarana Pendukung Gedung Pemda II dengan mata anggaran Rp 1,9 miliar.
Menyikapi persoalan ini, praktisi hukum dan pengamat pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH mengatakan, sejak awal pembangunannya gedung Pemda II sudah mengkrak. Persoalan itulah yang kemudian menjadi ‘bidikan’ Kejaksaan Negeri Karawang untuk mulai mengusut beberapa persoalan mandeknya pembangunan gedung Pemda II.
Namun ditengah perjalanan, sambung Asep Agustian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sabrul Iman yang mengusut persoalannya tiba-tiba dipindahtugaskan. “Zamannya Kasi Intel Sabrul Iman, tidak akan yang meriksa sampai selesai itu Pemda II. Terlepas itu sudah diperiksa atau belum persoalannya, yang kita tahu Sabrul jadi korban,” kata Asep Agustian SH, MH, Selasa (26/3/2019).
Di samping itu, pengacara yang lebih akrab disapa Askun ini juga merasa aneh, kenapa sampai saat ini gedung Pemda II belum diserahterimakan, sehingga belum bisa ditempati beberapa OPD yang sebelumnya sudah direncakan akan menempati gedung tersebut. Yang lebih aneh lagi, tiba-tiba muncul anggaran pemeliharaan gedung Pemda II Rp 400 juta di SiRUP APBD 2019.
“Kenapa sekarang belum ditempati juga?. Kenapa tiba-tiba muncul duit pemeliharaan. Padahal ini masih tanggungjawab pemborong. Ini aneh, ini sudah tidak bener lagi. Harusnya serah terima dulu, baru ada angggaran pemeliharaan. Itu muncul duit pemeliharaan duit buat apa, buat siluman. Yang mau ngerawatnya siapa emang?. Kan masih tanggungjawab pemborong. Mau dikemanain lagi itu duit?,” tanya balik Askun.
Atas persoalan ini, Askun mengaku tidak sependapat munculnya anggaran pemeliharaan gedung Pemda II Rp 400 juta dalam SiRUP. Oleh karenanya, Askun mendesak pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk melanjutkan penanganan kasus gedung Pemda II yang sempat tertunda. “Kalau begini ceritanya kejaksaan harus kembali periksa Pemda II yang sempat tertunda,” tegas Askun.
Dalam persoalan ini pun, Askun juga mengaku sangat menyesalkan peran controlling dari DPRD Karawang terhadap anggaran pemeliharaan gedung Pemda II yang dinilainya ‘duplikasi anggaran’ dengan anggaran lanjutan sarana pendukung gedung Pemda II Rp 1,9 miliar lebih.
“Sekarang dewannya pada melek gak. Masa mereka gak tahu kalau gedung Pemda II belum diserahterimakan. Kenapa itu bisa ketuk palu ada anggaran pemeliharaan. Dewan ngerti gak sih?. Masih banyak rakyat yang butuh anggaran untuk infrastruktur lain, dari pada duplikasi anggaran seperti itu,” tandas Askun. (red)