Pejabat Karawang Kebal Hukum, Askun : “Saya Dukung KPK Datang ke Karawang”
BaskomNews.com – Beragam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Karawang oleh penegak hukum tak pernah kunjung masuk Pengadilan Tipikor. Sebut saja seperti Kasus TPA Jalupang, Kampung Budaya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Rumah Sakit Paru Jatisari, uprating PDAM, gedung Pemda II, pemborosan anggaran pembangunan pedestrian (trotoar), serta terakhir adalah kasus hilangnya duit 3,9 miliar PDAM Tirta Tarum Karawang.
Dampaknya, muncul justifikasi publik di kalangan intelektual Karawang, jika penegakkan hukum di Karawang dipandang lemah dan menyimpulkan adanya klaim jika ‘Pejabat Karawang Kebal Hukum’.
Adapun beberapa kasus yang berhasil ditangani penegak hukum di Karawang yang masuk sampai tingkat pengadilan hanyalah disebut sebatas ‘kasus ecek-ecek’ seperti kasus-kasus korupsi atau penyelewengan dana desa yang lagi-lagi tersangkanya hanya sebatas kepala desa. Sementara beberapa kasus dugaan korupsi besar yang kerugian negaranya ditaksir mencapai miliaran tak kunjung dapat diselesaikan.
Dampak dari kondisi ini membuat sebagian intelektual Karawang membuat ‘petisi untuk meminta KPK datang ke Karawang’.
Mendengar kabar petisi ini, praktisi hukum dan pengamat pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan intelektual Karawang untuk membuat petisi tersebut.
“Bagus, saya sangat mendukung petisi. Untuk membersihkan Karawang dari oknum para koruptor memang harus dimulai dari sana caranya (petisi). Saya kira petisi ini bentuk mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum. Sudah berapa tahun belum KPK tidak ke Karawang, sehingga oknum pejabat terlalu bebas. Saya mengapresiasi petisi ini. Saya angkat empat jempol atas gerakan itu,” tutur Asep Agustian, SH, MH, Selasa (26/3/2019).
Menurut Askun (sapaan akrab), beberapa dugaan korupsi yang selama ini dilaporkan diduga hanya untuk ‘kepentingan 86’. Padahal ditegaskannya, hukum bukanlah alat untuk menakut-nakuti atau memenjarakan seseorang, melainkan alat untuk menindak perbuatan.
“Saya sebagai orang hukum tersinggung ketika ada pejabat yang bilang hukum Cuma permainan hukum. Coba sekarang mana perkara korupsi di Karawang yang sudah masuk Pengadilan Tipikor?. Yang ada cuma yang ecek-ccek kayak kasusnya kepala desa. Hanya perkara ecek-ecek yang kerugian negaranya di bawah 100 juta. Tapi kasus yang miliaran yang indikasinya sudah jelas, mana ada yang masuk Tipikor,” timpal Askun.
Menurut Askun, pengelolaan anggaran APBD Karawang banyak yang tidak efisien, pemborosan dan terkadang salah pos mata anggaran. Sehingga ini menjadi banyak temuan oleh BPK. Sementara saat diperiksa BPK, beberapa pejabat Karawang malah terkesan saling lempar tanggungjawab.
“Saya tidak bilang penegakkan hukum di Karawang itu lemah. Tapi saya mau tanya sudah berapa tahun dugaan korupsi di Karawang yang masuk ke Pengadilan Tipikor?. Penegak hukum yang menerima laporan selalu beralasan pengen full data. Ya terus apa fungsi mereka sebagai penegak keadilan. Kalau memang toh ada kerugian negara, ya buktikan sampai Pengadilan Tipikor. Makanya saya dukung banget gerakan petisi itu,” tandas Askun. (red)
BACA SEBELUMNYA : Siap-siap, Petisi Minta KPK Datang ke Karawang akan Berlanjut di Media Sosial?