Marak Dugaan Politik Uang, Massa Geruduk Bawaslu dan KPU Subang
BaskomNews.com – Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang digeruduk massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemantau Pemilu. Aksi tersebut lantaran adanya dugaan ‘Politik Uang’ yang dilakukan oknum Caleg, Selasa (30/4/2019).
Aksi yang berlangsung sejak Senin (29/4/2019) itu melontarkan berbagai tuntutan. Seperti tidak puas dengan kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang selaku pihak yang bertanggungjawab terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.
Orator aksi, Warlan melontarkan pernyataan agar dilakukannya penghitungan ulang di sejumlah TPS yang dicurigai adanya indikasi kecurangan. Ia menduga ada penggelembungan suara di sejumlah TPS. “Saya sebut penyelenggaraan Pemilu 2019 di Subang gagal,” ujar Warlan saat orasi.
Ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Subang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran yang terjadi. “Bawaslu diduga melakukan pembiaran dengan banyaknya money politik yang dilakukan oleh caleg-caleg,” ujar Warlan.
Warlan juga menegaskan, supaya Bawaslu Kabupaten Subang ketika mengungkap money politik jangan hanya berdasarkan laporan saja. Padahal, lanjut Warlan, money politik memang jelas-jelas ada.
Massa aksi lainnya, Jaka Septia Arizona sangat menyayangkan Bawaslu Kabupaten Subang tidak menangkap satu orang pun caleg yang melakukan money politik. “Dengan demikian kami menolak hasil Pileg 2019 di Subang,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dugaan Money Politik dan penghitungan suara ulang, massa aksi tersebut juga meminta agar adanya transparansi dana Pilkada 2018 oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parahutan Harahap mengatakan, saat ini ada laporan money politik yang sedang ditangani. Maka dari itu, ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses yang dilakukan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). “Sampai hari ini cuma ada dua laporan, dan itu masih dilakukan kajian,” katanya.
Harapan masyarakat khususnya Forum Masyarakat Pemantau Pemilu yakni, Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang untuk segera bertindak, agar permasalahan dugaan money politik bisa teratasi sehingga di jerat sesuai dengan aturan yang berlaku. (cr2)