Manajemen PT HPPM Diduga Kriminalisasi Warga Dauwan Cikampek

0

LBH GMBI Karawang saat berada di Pengadilan Negeri Karawang.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pihak Manajemen PT. HPPM, sebuah perusahaan otomotif milik Jepang yang berdiri di Kawasan Indotaise Karawang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Dauwan, Cikampek, Karawang.

Masaki Muranaka, President Direktur dan pihak Manajemen PT. HPPM telah melakukan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap H. Vikram tokoh masyarakat setempat.

banner 336x280

Demikian diungkapkan Dadi Mulyadi S.H, Ketua LBH GMBI Karawang, Rabu (8/5/2019), di Kantor Pengadilan Negri Karawang.

Awal mula terjadi dari kegaduhan di PT. HPPM Kawasan Indotaisei Cikampek, dua bulan yang lalu berbuntut pelaporan dan gugatan PMH terhadap tokoh muda Dawuan H. Vikram Muhama Iqbala.

Peristiwa tersebut di latarbelakangi oleh pernyataan Manager HRD   PT. HPPM yang isinya bahwa pihak managemen Perusahaan akan menindaklanjuti 21 calon naker kartap yang berasal dari lingkungan setempat. Surat pernyataan tersebut di buat pada saat aksi demo besar-besaran di PT. HPPM yang kemudian terjadi mediasi antara tokoh masyarakat Cikampek dengan pihak perusahaan.

“PT. HPPM telah melakukan kesalahan yang patal, dengan telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap tokoh muda Dawuan yang bernama H. Vikram Muhamad Iqbala secara tidak langsung telah memperlihatkan kekuatan imperialisnya dengan cara yang sewenang-wenang hingga menabrak norma-norma sosial yang mengancam nilai-nilai adat dan hak azasi,” kata Dadi.

“Tuduhan dugaan tindak pidana 160, 167, 335 KUHP dan PMH 1365 Kuhperdata yang di alamatkan kepada H. Vikram sama sekali tidak berdasar,” timpal Dadi.

Pasalnya, kata Dadi, pada saat kejadian kehadiran H. Vikram di PT. HPPM atas dasar kesepakatan yang dibangun antara Sdr. Agus Selaku Manager HRD dengan H. Vikram melalui telepon selulernya, maka siang itu atas dasar arahan Sdr Agus sekitar hari Jum’at kira-kira pukul 13.00 Wib, H. Vikram dipersilahkan untuk bertemu di kantor PT. HPPM.

“Atas hal tersebut, menekankan kepada penegak hukum harus tegak lurus dalam menegakan hukum jangan sampai di intervensi,” harapnya.

Sementara kejadian di sana tidak ada satu perbuatan lanjutan yang berbeda peristiwa yang sifatnya merusak terus kegaduhan yangg luar biasa. “Artinya bahwa perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga Karawang tokoh Dauwan dan melanggar hak asasi,” katanya.

Di tempat yang sama, Hendra Supriatna,  SH. MH,  bahwa apa yang dilakukan H. Vikram adalah orang yang membela masyarakat yang ingin bekerja. Sebenarnya tugas tersebut bukanlah tugas H. Vikram dan seharusnya tugas Pemerintah Daerah Karawang.

Sebelumnya hubungan antara perusahaan dengan H. Vikram sudah baik. Namun, dari pihak perusahaan ingin menunjukan kekuatan bahwa PT. HPPM bisa menggugat siapapun yang bersebrangan dengan pihak manajemen. “Maka inilah bentuk neo-imprealisme yang ditunjukan oleh perusahaan Jepang,” katanya.

Dikatakan Hendra, kali ini pihaknya sangat kecewa dengan Masaki Muranaka dari pihak PT.HPPM, bahkan pihaknya kan melaporkan pengusaha Jepang tersebut kepada Imigrasi terdekat dan meminta untuk dideportasi.

“Kami akan melakukan pengaduan ke imigrasi terdekat untuk menyampaikan bahwa ada pelangaran dari pihak asing. Sebelum dideportasi kami akan berjuang melawan neo-imprealisme,” tegasnya. (Pls)

banner 336x280