Polisi Dorong Pemkot Bekasi Terapkan Perda Miras
BaskomNews.com – Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mendorong kepada Pemkot Bekasi agar segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal penggunaan miras.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Indarto di hadapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat pelaksanaan pemusnahan 3.015 miras di hari ke-5 Ramadan 2019. “Jadi jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak, bukan saja kepada penjualnya,” kata Kombes Pol Indarto, di sela kegiatan, Jumat (10/5/2019).
Kombes Pol Indarto menambahkan, pihaknya hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta oara penjual miras. “Kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” katanya.
Menurutnya, Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit maayarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum. “Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi mengatakan, menerapkan Perda miras bukan merupakan hal mudah di wilayahnya. Sebab kata dia, Kota Bekasi adalah kota berkembang dimana banyak budaya luar yang masyarakat di Kota Bekasi.
“Kalau Perda itu kita harus studi banding di Raja Ampat, di sana ada PP-nya. Namun kita kan punya ya Perda miras dimana kita (Kota Bekasi) adalah pelopornya. Nah, perda itu sejatinya bisa dikembangkan dengan efektivitas kebersamaan aparat dengan pemerintah,” tandas Rahmat Effendi. (cid)