Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online Threesome, Sekali Main Tarifnya Jutaan Rupiah
BaskomNews.com – Polres Karawang berhasil menangkap seorang mucikari wanita prostitusi online yang menawarkan sensasi bercinta bertiga atau threesome berinisial CAZ alias OLN (19).
CAZ ditangkap kepolisian saat tengah berada di Hotel D’Raya Guest House, Jl. Singaperbangsa No. 18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, tarif satu kali hubungan intim yang ditawari mucikari CAZ kepada pria hidung belang ini kisaran Rp. 2 juta.
“Tarifnya bervariasi tergantung nego dari pelaku dana pria hidung belang, sekitaran 2 juta sampai dengan 1,5 juta setiap main,” katanya kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Karawang, Jumat (24/5/2019).
Tak hanya sang mucikari, kepolisian Karawang juga berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili Kabupaten Karawang.
“Waktu kita amankan para PSK ini sudah dewasa semua, tapi relative muda antara 19 sampai dengan 21 tahun. Yang kita amankan kebanyakan warga Karawang,” ujar AKP Bimantoro Kurniawan.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Karawang, yakni uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000, satu unit handhphone Oppo, dan satu bungkus alat kontrasepsi. (zay)