Abaikan Perda DTA dalam PPDB, Besok Kadisdik Dipanggil Komisi IV
BaskomNews.com – Dianggap telah mengabaikan Perda DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyah) Nomor 7 Tahun 2011 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Kepala Disdikpora Karawang, Dadan Sugardan bakal dipanggil Komisi IV DPRD Karawang pada Rabu besok (19/6/2019).
Terlebih, Perda DTA yang mewajibkan setiap calon peserta didik yang hendak masuk SMP atau sederajatnya harus memiliki ijasah DTA tersebut sudah diperkuat dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2013.
“Makanya nanti kita Komisi V hari Rabu akan mengundang rapat Disdik, Kemenag dan Bagian Hukum,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Pendi Anwar, kepada BaskomNews.com, Senin (17/6/2019).
Untuk diketahui, dalam PPDB tahun 2019 ini Disdikpora Karawang tidak memasukan instrument DTA dalam PPDB. Disdikpora hanya menerapkan ‘sistem zonasi’ yang dibagi menjadi empat.
Kesatu jalur zonasi, dimana sebanyak 80% kuota peserta didik yang lebih di prioritaskan itu siswa atau siswi yang memang berasal dari lingkungan sekitar sekolahnya. Kedua jalur bagi siswa atau siswi yang tidak mampu, Pemkab Karawang menyediakan kuota sebanyak 10%.
Ketiga jalur bagi siswa atau siswi pendatang yang bersekolah di luar zonasi yang sudah di tentukan yaitu sebanyak 5%. Keempat jalur siswa atau siswi berprestasi, Pemkab Karawang pun menyiapkan kuota sebanyak 5%.
Menyikapi persoalan ini, Komisi IV DPRD Karawang mengaku sangat menyesalkan atas kebijakan Disdikpora Karawang yang tidak memasukan instrument DTA dalam PPDB tahun 2019.
“Kita menyesalkan tidak masuknya instrument DTA-TPQ. Besok jam 10 kita rapat, itu yang akan kita gali. Karena selama ini Disdik juga belum pernah rapat sama kita,” tandas Pendi Anwar.(zay)