PT. Chunetsu Akhirnya ‘Angkat Bendera Putih’ Akui Kesalahan, Kata Kadisnaker!

0

Kadisnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto.

banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun sebelumnya PT. Chunetsu sempat meminta perlindungan Polres Karawang karena alasan meminta pengamanan atas sidak yang dilakukan Wakil Bupati bersama Kadisnaker dan Kadisdukcatpil, namun pada akhirnya perusahaan produk sparepart di KIIC tersebut mengaku beberapa kesalahannya yang diduga melanggar tentang ketenagakerjaan.

Kadisnaker Karawang, H. Ahmad Suroto mengatakan, pada akhirnya pihak PT. Chunetsu mau beritikad baik untuk melengkapi dokumennya. Sehingga Pemkab Karawang melalui Disnakertans langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan membuat surat teguran kepada PT. Chunetsu.

banner 336x280

“Intinya yang pertama adalah bahwa perusahaan telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja,” kata H. Ahmad Suroto, kepada BaskomNews.com, Kamis (20/6/2019).

BACA SEBELUMNYA : Sidak Kang Jimmy di PT. Chunetsu Bersitegang dengan Security?

Selain itu, Suroto juga menampik isu miring yang beredar jika Perda Karawang Nomor 1 tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. “Perda Nomor 1 tahun 2011 ini perlu dicatat, perlu ditegaskan masih berlaku dan belum pernah dicabut. Kalau ada isu misalnya pernah dicabut, itu isu yang tidak benar,” katanya.

Dijelaskan Suroto, PT. Chunetsu pun diduga sudah melanggar Peraturan Mentri Ketenagakerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri.

“Yang kedua juga perusahaan disinyalir melanggar ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Seperti misalnya masalah pemagangan, dia (PT. Chunetsu) memagangkan karyawan ataupun pekerja tidak sesuai Peraturan Mentri Ketenagakerja Nomor 36 tahun 2016,” jelasnya.

Kemudian lanjut Suroto, setelah dilakukan pendalaman oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang, PT. Chunetsu juga melanggar Kepmenaker Nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Perusahaan disinyalir juga melanggar ketentuan Kepmenaker Nomor 100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT,” timpal Suroto.

BACA JUGA : Atas Nama Bupati-pun, Sidak Kang Jimmy Berbuah Nihil, Pemkab ‘Seakan Tak Dihargai’ PT. Chunetsu?

Masih disampaikan Suroto, itu beberapa materi peringatan yang diberikan oleh Pemkab Karawang melalui Disnakertrans kepada PT. Chunetsu, agar segera melengkapi serta menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, guna menjunjung norma ketenagakerjaan.

Selanjutnya ditegaskan Suroto, Senin (24/6/2019) PT. Chunetsu rencananya bakal menyerahkan dokumen ketenagakerjaan ke Disnakertans Kabupaten Karawang. “Dalam waktu yang tidak lama lagi paling lambat hari Senin, dokumen yang menyangkut ketenagakerjaan akan segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang,” pungkas Suroto. (red)

banner 336x280