12 PPK dan 1 Komisioner KPU Dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum
“Hari ini saya secara resmi sudah mengirimkan surat ke Kapolres, meminta kasus gratifikasi diusut tuntas,”
Baskomnews.com – Mantan Ketua KPPS 56 Karawang Wetan, Didiek Kurnia secara resmi melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan 12 PPK dan 1 komisioner KPU Karawang ke Kejaksaan Negeri.
Diwaktu yang bersamaan, Akademisi Kabupaten Karawang Muhammad Gary Gagarin Akbar, SH, MH, juga melaporkan kasus serupa ke Polres Kabupaten Karawang, Selasa (16/7/2019).
Pelaporan 12 PPK dan 1 komisioner KPU Karawang itu karena pada Pemilu 2019 menerima sejumlah uang dari mantan caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VII Partai Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso.
Dikatakan Didiek, laporannya ke Kejaksaan Negeri Karawang itu karena pertimbangan faktor kemanusiaan atas wafatnya ratusan mantan anggota KPPS dan tegaknya hukum di kota pangkal perjuangan.
“Saya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karawang karena dua faktor, yang pertama pertimbangan tragedi kemanusiaan, yang kedua supaya tegaknya hukum di Kabupaten Karawang,” katanya.
Sementara, Gary Gagarin Akbar, SH, MH, menjelaskan bahwa hari ini dirinya sudah melaporkan kasus tersebut yang langsung tertuju ke Kapolres Karawang. “Hari ini saya secara resmi sudah mengirimkan surat ke Kapolres, meminta kasus gratifikasi diusut tuntas,” jelasnya. (zay)
Baca juga: Alasan Tidak Cukup Alat Bukti, Engkus Kusnaya Lolos dari Jeratan Pidana Pemilu
Baca juga: ‘Ocehan’ Jual Beli Suara Caleg Perindo Berujung Pemanggilan PPK