Hampir Satu Tahun, Kasus Penganiayaan di Masjid Sampai Korbannya Meninggal ini Baru Ada Kejelasan
BaskomNews.com – Kasus penganiyaan ini sempat terbengkalai selama satu tahun. Acep Suparta (45), warga Kampung Rawakuda Gandong Desa Karang Harum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi ini menjadi tersangka atas meninggalnya Otong Wijaya (49), yang terjadi pada Mei 2018 lalu.
Namun setelah dilakukan rekontruksi oleh pihak kepolisian, kini kasusnya memasuki tahap akhir atau P21.
Diketahui, korban Otong Wijaya akhirnya meninggal selang beberapa waktu pasca penganiyaan. Warga menyayangkan kasus ini yang terlalu lama penanganannya, karena lebih dari satu tahun kasusnya belum selesai. Ditambah lagi, pasca kejadian tersebut pelaku melakukan tindakan lain seperti perusakan masjid.
Pelaku Acep yang dahulu sebagai pengurus DKM melakukan pengrusakan masjid dengan mengajak warga lain. Dalam proses rekontruksi ada 11 adegan tersangka melakukan perbuatannya.
Kuasa hukum masjid Al-Gharobah, Salahudin Gaffar mengatakan, sebenarnya jika dilakukan musyawarah antara pelaku dengan korban bisa selesai. Namun pelaku sangat arogan, apalagi korbannya sampai meninggal dunia, karena diduga efek dari adanya penganiyaan.
Pelaku yang merupakan mantan pengurus DKM juga kerap melakukan teror terhadap pengurus masjid. Jama’ah masjid berharap agar aparat penegak hukum mempercepat proses hukum pelaku, yaitu dengan cara melimpahkan perkara kasusnya ke pengadilan. Sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, karena korban meninggalkan anak yang masih kecil.
Menurut Salahudin, seharusnya pelaku ditahan karena ada teror terus pasca penganiyaan. Warga menilai tindakan pelaku sangat tidak beretika, karena masjid tersebut dibangun atas swadaya warga.
Salahudin juga meminta agar masyarakat bersabar, karena dalam proses hukum harus dilakukan secara proporsional dan profesional oleh kepolisian.(cid)