Polisi Tembak Polisi Gegara Bela Ponakan Tawuran

0

Ilustrasi

banner 468x60

BaskomNews.com – Dor… dor…!! Suara tembakan meletus tujuh kali di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Kamis (25/7) malam. Seorang anggota polisi, Bripka Rahmat Effendy, tewas bersimbah darah akibat tembakan tersebut.

Nahas, Rahmat tewas akibat tembakan pelaku, yang juga seorang polisi, Brigadir Rangga Tianto. Penembakan itu dipicu emosi Rangga yang bermaksud hendak ‘menyelamatkan’ keponakannya yang terlibat tawuran.

banner 336x280

“Jadi korban ini awalnya mengamankan pelaku tawuran, FZ, ke Polsek Cimanggis dengan barang bukti celurit,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dilansir dari detikcom, Jumat (26/7/2019).

Malam itu, Rahmat baru saja mengamankan FZ karena terlibat tawuran di Cimanggis pada pukul 20.30 WIB. Dia lalu membawa FZ ke Polsek Cimanggis, berikut celurit sebagai barang bukti.

Tidak lama berselang Brigadir Rangga datang ke Polsek Cimanggis bersama Zulkarnaen, ayah FZ. Rangga lalu berbincang dengan Rahmat soal FZ. “Brigadir Rangga meminta supaya FZ dibina oleh orang tuanya saja,” kata Argo.

Namun Rahmat menegaskan FZ sedang diproses dan dia sebagai pelapor dalam kasus tawuran tersebut. Mendengar hal itu, Rangga emosional.

Dia lalu keluar dari ruangan SPK. Seketika Rangga mencabut senjata api jenis HS9 dan menembakkannya ke arah Rahmat.

Rangga menembak tujuh kali. Akibat tembakan itu, Rahmat mengalami luka tembak di paha, leher, dada, dan perut hingga tewas di lokasi kejadian. “Yang bersangkutan diproses di Reskrimum,” imbuh Argo.

Usut punya usut, Brigadir Rangga ternyata punya hubungan keluarga dengan FZ. FZ adalah keponakannya sendiri.

“Jadi kasus ini terjadi adalah sebuah komunikasi berujung salah paham. Catatan, pelaku adalah paman Saudara F yang diamankan korban Rahmat tersebut,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan tindakan anggotanya itu sudah termasuk pidana umum. Rangga dipastikan akan diproses secara pidana dan kode etik.

“Nah, kalau pidana umum, itu kan ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Kalau etika profesi, dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, tetapi masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya,” jelas Zulkarnain.

Kematian korban ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Harapan kami keluarga minta diberi keadilan seadil-adilnya untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku, itu saja,” kata Deni, kakak Rahmat, kepada wartawan seusai pemakaman di TPU Jonggol, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019).(red)

banner 336x280