85% Lahan Sekolah Dasar di Karawang Masih Milik Pihak Ketiga
BaskomNews.com – Dari 853 jumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, sekitar 85% lahannya diketahui masih milik pihak ketiga yang dalam hal ini masih berstatus milik ahli waris atau aset pemerintahan desa.
Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. “Data yang kami punya itu sekitar 85 persen SDN masih aset desa dan hak milik ahli waris,” tutur Kasie Kelembagaan Sarana dan Prasarana Disdikpora Karawang, Cece Saripudin, kepada BaskomNews.com, Kamis (1/8/2019).
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi VI DPRD Karawang, Pendi Anwar mengatakan, sebetulnya Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk melegalkan lahan SDN yang masih menjadi aset desa untuk disertifikasi, tetapi dengan bentuk hibah.
“Sebetulnya kita sudah siap menganggarkan, kalau memang pihak pemerintah desa ini mau menyerahkan aset itu ke pemda, tentunya dengan bentuk hibah. Kita siap membantu dalam hal sertifikasinya,” katanya.
Menurut Pendi, Komisi VI DPRD Karawang pun berencana akan mengusulkan agar pemkab segera membeli lahan SDN yang berkas dokumen kelengkapannya memang milik ahli waris, tetapi dengan nominal harga yang sudah sesuai dengan appraisal (penilaian) konsultan.
“Kalau milik warga yang memang ada legalitasnya mau tidak mau kita tawarkan kepada mereka untuk dibeli, tapi tentunya dengan harga yang normal sesuai dengan appraisal dari konsultan,” timpal Pendi Anwar.
Ditambahkan Pendi, pembelian lahan SD oleh pemkab ini harus segera dilakukan. Mengingat sudah beberapa kali terjadi kasus hak ahli waris yang menggugat lahan SDN di Karawang, tetapi dengan harga penawaran yang lumayan besar. Sehingga dalam persoalan ini, Pemkab Karawang harus melibatkan konsultan untuk mengkaji harga pembeliannya.
“Yang terjadi di beberapa tempat hak waris menggugat, kita rencanakan untuk beli, harganya jadi naik sekian puluh kali lipat, ini yang harusnya sesuai appraisal konsultan,” pungkas Pendi Anwar.(zay)