Dampak Pencemaran Minyak Pertamina, 992 Warga Mulai Sesak Nafas dan Gatal-gatal
BaskomNews.com – Hampir dua pekan lebih dampak dari insiden bocornya pipa Pertamina di laut Utara Karawang terus meluas. Dampak pencemaran limbah minyak mentah ini bukan hanya mencemari wilayah lain seperti Kepulauan Seribu, melainkan juga mulai mengganggu kesehatan warga di sekitar pantai.
Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, ada sekitar 992 warga di sekitar pantai laut Utara Karawang yang mulai terserang penyakit sesak nafas dan gatal-gatal. Mayoritas warga yang terkena dampak kesehatan ini adalah mereka yang menjadi relawan Pertamina untuk proses pembersihan limbah minyak di bibir pantai.
Yaitu terdiri dari 65 pekerja mengidap dermatitis, 47 warga alami ispa, 9 warga alami grastritis dan 8 warga alami hipertensi. “Mayoritas warga yang terkena sesak nafas dan gatal-gatal adalah mereka yang jadi relawan Pertamina yang dibayar Rp 100 ribu per hari,” tutur Permadi, Pengawas DLHK Karawang, Jumay (2/8/2019).
Selain dampak kesehatan, sambung Permadi, sekitar 5.675 nelayan di 12 muara juga sudah tidak bisa lagi melaut. Kemudian, ada sekitar 33,5 hektar tambak petani garam yang tercemar limbah minyak Pertamina. Padahal setiap 15 hari sekali, para petani garam mampu memproduksi 307 ton garam, sebelum tercemar limbah minyak Pertamina.
“Kalau dampak terhadap hutan mangrove belum terlihat. Kondisinya saat ini masih hidup dan kuat. Mungkin setelah 3 bulan baru bisa terlihat. Yang pasti dampak limbah minyak ini sudah mengganggu kesehatan warga, karena bau limbah minyaknya sudah menyengat,” timpal Permadi.
Untuk penanganan dampak pencemaran ini, sambung Permadi, dalam waktu dekat akan dikeluarkan SK Bupati Karawang terkait pembentukan tim untuk penanganan dampak pencemaran. Beberapa unsur yang dilibarkan di dalamnya seperti DLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta dari unsur Pertamina itu sendiri.
“Kalau DLHK nanti konsennya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, Dinas Kelautan mengenai kerugian nelayan dan petambak, Dinas Kesehatan soal dampak kesehatan warga, dan BPBD dan Dinsos soal penanganan di lapangan seperti penyediaan posko-posko sementara,” pungkas Permadi.(Adk)
BACA SEBELUMNYA : Tumpahan Minyak Mentah Pertamina juga Cemari Perairan Kepulauan Seribu