Pemda Tidak akan Ambil Langkah Hukum, Tapi…?

0

Para nelayan yang tergabung dalam relawan Pertamina sedang mengangkah tumpahan minyak di tengah laut. (foto dok)

banner 468x60

BaskomNews.com – Proses penanganan pencemaran limbah minyak mentah Pertamina di laut utara Karawang masih berlanjut sampai saat ini. Menyikapi persoalannya, kemungkinan besar Pemkab Karawang tidak akan mengambil langkah hukum atas insiden bocornya pengeboran sumur Pertamina ini.

Tetapi yang disayangkan sampai saat ini, Pemkab Karawang sendiri belum mengetahui Subcon nama perusahaan yang mengerjakan project pengeboran sumur Pertamina. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang lingkungan hidup, BUMN atau swasta berkewajiban menyampaikan kepada publik tentang informasi apapun, berkaitan dengan project yang sedang dikerjakan.

banner 336x280

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy), dalam kesempatan sesi wawancara salah satu program stasiun televisi nasional beberapa hari lalu.

“Kalau kita ke Pertamina gak mungkin-lah ngambil langkah hukum, karena sama-sama kita ini pelaksana abdi negara. Pertamina bagian dari pemerintahan, sedangkan kita pemerintah di tingkat daerah,” tutur Kang Jimmy.

“Tetapi kita sendiri tidak pernah tahu sebenarnya Subcon project ini atas nama perusahaan apa, nama PT-nya apa. Padahal si PT itu-lah yang seharusnya minta maaf dan menyampaikan kepada publik untuk bertanggungjawab atas kejadian di luar dugaan ini,” timpal Kang Jimmy.

Disinggung mengenai penanganan tumpahan minyak yang sedang dilakukan Pertamina, Kang Jimmy sendiri berpendapat jika penanganan yang dilakukan belum begitu maksimal.

Adapun terkait pertemuan antara Dirut Pertamina dengan Gubernur Jawa Barat, Bupati Karawang dan Sekda Kabupaten Bekasi pada pekan lalu, hal tersebut juga terjadi manakala sudah ada desakan dari semua pihak dan sudah buming diberitakan oleh media nasional. Sehingga ditegaskan Kang Jimmy, beberapa hari lalu temen-temen Pertamina diundang oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, kemudian disusul dengan datangnya gubernur ke lokasi tempat pencemaran itu sendiri.

“Di sana Gubernur sendiri mengultimatum, penanganan tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” papar Kang Jimmy.

BACA SEBELUMNYA : Kang Emil Tegaskan Pertamina Selesaikan Titik Kebocoran Pipa sampai 14 Hari

Disinggung mengenai kompensasi yang dijanjikan Pertamina kepada nelayan, petambak dan warga sekitar yang terkena dampak, Kang Jimmy kembali menjelaskan, jika hari ini belum bicara detail kepada wilayah kompensasi. Karena semuanya masih fokus penangnan limbah minyak mentah itu sendiri.

“Kalau kerugian sudah gak ke hitung kayaknya. Kerugian itu ada yang bersifat material dan imaterial. Yang material, tambak garam saja ada kurang lebih 120 hektar yang per 15 hari panen 45 ton, kalikan saja itu,” kata Kang Jimmy.

“Kemudian ada 5.675 nelayan dari 12 muara di 5 pantai Karawang, mereka semua tidak bisa melaut. Kalau diasumsikan sehari nelayan dapat 200 hingga 300 ribu, kalikan saja itu. Belum tambak udang dan tambak ikan,” timpal Kang Jimmy.

Adapun kerugian yang bersifat imaterial, sambung Kang Jimmy, pertama lahirnya penyakit sesak nafas, gatal-gatal dan mual-mual di masyarakat, akibat bau dari limbah minyak mentah yang menyengat.

Kedua, ekosistem kekayaan laut yang sudah tercemar dan harus dipertanggungjawabkan oleh Pertamina. “Jika hari ini hutan mangrove kita belum kena dampak, mungkin saja dua atau tiga bulan kemudian hutan mangrove kita mati semuanya. Terumbu karang kita, belum lagi air laut yang sudah terkontaminasi limbah minyak itu masuk ke rumah-rumah warga dan bibir sungai muara,” papar Kang Jimmy.

“Jadi kerugian-kerugian itu yang harus diselesaikan nanti. Dan tentunya saya melihat Pertamina hari ini belum fokus membicarakan soal kerugian, semuanya masih fokus penanganan solusi terbaik dalam pencemaran minyak mentah itu sendiri,” pungkas Kang Jimmy.(red)

banner 336x280