Setelah Didesak Massa Aksi Buruh, Akhirnya Bupati Cellica Setujui Kenaikan UMSK

0

Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto saat menjelaskan hasil hearing di depan massa buruh.

banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun angka pengangguran Kabupaten Karawang sampai saat ini mencapai 102.000 jiwa atau sekitar 9,05 %, namun setelah beberapa kali mendapat desakan dari massa buruh, akhirnya Pemkab Karawang menyetujui kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Selasa (13/8/2019), kantor Pemkab Karawang kembali dikepung massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan.

banner 336x280

Di depan massa aksi, usai hearing antara buruh dengan Pemkab yang dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Suroto mengumumkan hasil hearing yang menghasilkan dua poin penting.

“Setelah kita melakukan hearing tadi bersama Bupati juga buruh, kita menyepakati dua poin penting yang menjadi tuntutan buruh saat ini,” kata Ahmad Suroto, usai menerima massa aksi, Selasa (12/8/2019).

Lebih lanjut Suroto menyampaikan, poin pertama yang pemkab sepakati bersama buruh terkait penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dinilai akan merugikan pihak buruh.

“Kita sepakati atas tuntutan buruh terkait penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” timpah Ahmad Suroto.

Masih dikatakan Ahmad Suroto, selain penolakan revisi Undang-undang tentang ketenagakerjaan, Pemkab juga menyetujui tuntutan kenaikan UMSK yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Poin kedua kami menyetujui kenaikan UMSK sebesar 8,03 % yang nanti diputuskan gubernur,” pungkas Ahmad Suroto. (iql)

banner 336x280