Setelah ke Ombudsman, Apindo Karawang juga Ancam Laporkan Bupati Cellica ke PTUN
BaskomNews.com – Pasca dilaporkannya Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana ke Ombudsman oleh Apindo Jawa Barat terkait rekomendasi kenaikan UMSK Karawang yang tidak melalui proses rapat Dewan Pengupahan, kini giliran Apindo Karawang yang mengancam akan membawa persoalannya ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
“Kalau memang ini dipaksakan dan ditetapkan gubernur menjadi UMSK, karena itu merupakan keputusan dan itu menjadi objek PTUN, maka Apindo akan mengambil langkan ke PTUN,” kata Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, kepada BaskomNews.com, Jumat (16/8/2019).
Lebih lanjut Abdul Syukur menjelaskan dasar atas dilaporkannya rekomendasi Bupati Kabupaten Karawang menyangkut pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum yang pada intinya pembentukan UMSK harus disepakati oleh asosiasi sektor dan serikat sektor. Sementara rekomendasi yang dikeluarkan Bupati tidak didasari oleh prinsip yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Prinsipanya satu terkait rekomendasi UMSK bertentangan dengan ketentuan PP 78 dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018, karena intinya UMSK itu harus disepakati oleh asosiasi sektor dan serikat sektor. Sementara rekomendasi itu tidak didasari oleh kesepakatan, tapi dikeluarkan secara sepihak antara serikat buruh bersama pemerintah daerah saja. Maka Apindo melaporkan hal tersebut kepada Kementeian Tenagakerja, Kemenko, Kementrian Perekonomian, Kemendagri dan ke Ombudsmen. Karena Apindo menganggap cacat secara hukum,” paparnya.
Masih dikatakan Abdul Syukur, pertemuan membahas UMSK antara asosiasi dengan serikat sektor sebenarnya sudah sering dilakukan, namun karena permintaan serikat sektor yang dianggap terlalu tinggi, akhirnya belum menemukan titik temu. Sehingga serikat menggunakan kekuatan pemerintah daerah untuk memvuat rekomendasi penentuan kenaekan UMSK.
“Pertemuan membahas UMSK sudah sering dilakukan tercatat sebanyak tiga kali, namun belum menemukan kesepakatan, karena menurut asosiasi kenaikan yang terlalu tinggi dapat memberatkan perusahaan. Dengan tidak kunjung adanya kesepakatan, akhirnya serikat melakukan demo kepada pemerintah daerah untuk mebekan, agar pemerintah daerah membuat rekomendasu kenaikan UMSK,” katanya.
Disinggung mengenai dampak jika upah buruh terlalu tinggi, Abdul Syukur menjelaskan, dampak terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja atau relokasi perusahaan, karena perusahaan akan mencari tempat yang nilai UMSKnya lebih rendah.
“Jika upah terlalu tinggi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan relokasi tempat perusahaan. Hal ini sudah terjadi di sektor tekstil 10 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 27.630, dan saat ini hanya tersisa 2.253 orang, sebanyak sekitar 25 ribu tenaga kerja kena PHK, karena perusaan tidak sanggup membayar upah dan hengkang mencari wilayah lain yang UMSK-nya lebih rendah, dan masih banyak di sektor lainnya,” tandasnya.(iql)
BACA SEBELUMNYA : Bupati Cellica Dilaporkan ke Ombudsman, Kadinda Karawang Dukung Langkah Apindo