Gubernur Jabar Didesak Tolak Rekomendasi Bupati Cellica Soal Kenaikan UMSK 2019
BaskomNews.com – Mewakili 136 perusahaan dari berbagai sektor, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk menolak kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang direkomendasikan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
Dengan cara mendatangi langsung Disnaker Jawa Barat, sikap penolakan kenaikan UMSK ini disampaikan Apindo Karawang pada Jumat (23/8/2019).
Penolakan rekomendasi kenaikan UMSK ini dinilai bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 khususnya Pasal 15 dan 16, yaitu dimana kenaikan UMSK harus disepakati antara serikat sektor dan asosiasi sektor.
Namun pada kenyataannya, Pemkab Karawang membuat rekomendasi kenaikan UMSK tanpa adanya kesepakatan dengan pihak terkait. “Gubernur tidak bisa mengambil diskresi terkait dengan UMSK. Karena kalau tidak ada kesepakatan, maka berlaku upah yang lama selama upahnya itu tidak lebih rendah dari UMK,” kata Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, di kantor Disnakertrans Jabar.
BACA SEBELUMNYA : Rekomendasi Kenaikan UMSK oleh Bupati Cellica Dinilai Politis
Menurut Abdul Syukur, nilai UMSK yang dirokemendasikan Bupati Karawang cenderung memberatkan industri. Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap daya saing industri di Karawang, jika dibandingkan dengan di daerah lain.
“Kalau industri garmen di Karawang harus membayar upah Rp 4,2 juta, sedangkan di Kabupaten Subang hanya Rp 1,8 juta. Ketimpangan angka tersebut sangat memberatkan untuk dapat bersaing untuk sektor industri lainnya,” kata Abdul Syukur.
Masih dijelaskan Abdul Syukur, dampak dari upah ini membuat angka pengangguran Karawang tertinggi nomor tiga di Jawa Barat. Kemudian, pada tahun 2017-2018 sudah banyak industri yang hengkang dari Karawang.
Industri yang tidak sanggup membayar upah di Karawang berpindah ke Majalengka dan Jepara, bahkan ada yang pindah ke luar negeri. Karena upah di Karawang memang paling tinggi se-Asia Tenggara.
Kondisi ini juga berdampak terhadap masyarakat di Karawang yang akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Sebab industri tersebut sukar untuk bersaing, maka akan melakukan efisiensi karyawan.
“Penolakan rekomendasi bupati ini ada beberapa langkah yang kita lakukan secara normatif. Kita sudah lakukan ke kementerian dan ke Ombudsman. Bila tidak ada jalan keluar akan menempuh jalur hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” papar Abdul Syukur.
Menerima pengaduan Apindo Karawang ini, Sekretaris Disnakertrans Jabar, Agus Hanafiah akan memastikan surat penolakan rekomendasi UMSK 2019 akan segera disampaikan kepada Kepala Disnakertrans Jabar. “Secepatnya kami sampaikan kepada pak kadis untuk segera disampaikan ke gubernur,” tandasnya.(red)
BACA SEBELUMNYA : Belasan Industri Tekstil Gulung Tikar, 25 Ribu Buruh Kena PHK, Bupati Tetap Setujui Kenaikan UMSK