Sentilan Dasim Berujung Penyegelan Sementara PO Bus Fajar di Jalan Siliwangi
BaskomNews.com – Sentilan mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar (Dasim) terkait keberadaan PO Bus di Jalan Siliwangi (PT Fajar Transfort), tepatnya di sekitar komplek gedung Pemda II Karawang akhirnya disikapi serius oleh Satpol PP Karawang.
Disinyalir tidak memiliki izin apapun, akhirnya keberadaan PO Bus Fajar di jalan Siliwangi tersebut disegel paksa oleh petugas Satpol PP Karawang.
BACA SEBELUMNYA : Sempat Disentil Dasim, Ini Full Bus yang Kenapa Bisa Beroperasi di Komplek Gedung Pemda II, Ternyata?
Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Karawang, H. Endeng mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihaknya didasari oleh belum adanya perizinan dari PO Bus tersebut.
“Atas dasar belum adanya legalitas perizinan dari perusahaan PO itu, atas perintah Kasat Pol PP Karawang, kita lakukan penyegelan,” tuturnya, usai melakukan penyegelan, Senin (26/8/2019).
Sebagai penegak Perda, sambung Endeng, Satpol PP Karawang melakukan penyegelan melalui mekanisme yang sebelum sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Pada akhirnya, perwakilan pemilik perusahaan PO Bus tidak dapat memperlihatkan legalitas perizinan pembangunan.
“Sebelumnya kita telah panggil pihak PO dengan maksud untuk dimintai keterangan seputar perizinan pembangunan tersebut. Setelah dipanggil dan mendapat keterangan, alhasil pihak PO tidak dapat menunjukan izin,” katanya.
Disinggung apakah penyegelan yang dilakukan merupakan bentuk penutupan selamanya ataukah hanya sementara, Endeng menjelaskan, penyegelan dilakukan sampai pihak PO Bus mempunyai izin sebagai bentuk legalitas pembangunan dilakukan. Namun jika tidak izin, maka akan ditutup selamanya.
“Penyegelan dilakulan sementara sampai perusahaan itu dapat menunjukan izin sebagai legalitas PO itu berdiri. Namum jika PO tidak dapat membuat izin, ya akan kita tutup selamanya,” tandasnya.(iql)
BACA SEBELUMNYA : Dishub Ngaku Tidak Akan Keluarkan Amdalalin untuk PO Bus di Jalan Siliwangi