Mengerucut, Sebut Kadis DKP juga Rekomendasikan Kontraktor Tender Pengadaan Kapal, Tapi Katanya Kalah

0

Durahim, Kabid Perikanan Tangkap DKP Karawang.

banner 468x60

BaskomNews.com – Dugaan kejanggalan proses tender LPSE pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karawang yang nilainya mencapai satu miliar semakin mengercut.

Pernyataan antara Kasubag Pembinaan Barjas (Barang dan Jasa) Setda Karawang dengan pernyataan Kabid Periknan Tangkap DKP Karawang berbeda, atau berbentutan satu sama lainnya.

banner 336x280

Sebelumnya, Kasubag Pembinaan Barjas, Rahmat Sugandi menjelaskan, jika lelang tender LPSE proyek pengadaan kapal senilai Rp 993.630.000 juta ini dialihkan menjadi proyek penunjukan langsung (Juksung), dengan alasan karena hanya ada satu perusahaan yang mengikuti proses lelang.

Namun saat BaskomNews.com melakukan konfirmasi kepada Kabid Perikanan Tangkap DKP Karawang Durahim, ia menjelaskan, bahwa proses lelang tender proyek pengadaan kapal ini telah ditempuh oleh ULP dan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Dimulai melalui proses e-Tender cepat dengan diikuti oleh 4 peserta yang mendaftar, termasuk pengusaha yang direkomendasi kepala dinas yang berujung hanya satu peserta yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi.

“Kontraktor yang direkomendasikan Pak Kadis juga untuk ikut lelang, tidak menang kang,” tutur Durahmim, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (26/8/2019).

“Kalau keterangan dari ULP sebelumnya telah dilakukan proses tender cepat yamg diikuti oleh 4 peserta, tapi yang memenuhi persyaratan hanya satu peserta saja. Proses itu diulang hingga dua kali. Karena masih seperti itu hasilnya, maka alternatifnya adalah ditempuh melalui jalur penunjukan langsung,” jelasnya.

Ditanya kenapa proses lelang ditempuh menggunakan e-lelang cepat dan tidak menggunakam tender umum, serta dilakukan lebih awal agar tidak mendesak, Durahim mengaku jika pelaksanaan lelang baru dapat dilakukan di bulan Juni. Sementata batas akhir yang ditentukan oleh BPKAD untuk mendapatkan pemenang lelang adalah 18 Juli 2019. Jika tanggal tersebut tidak dilaporkan pelaksanaan tender, maka uang harus dikembalikan.

“Untuk mengejar waktu yang ditentukan oleh DPKAD yaitu tanggal 18 Juli agar anggaran DAK tersebut dapat terserap, maka alternatifnya menggunakan proses tender cepat. Waktu kita sangat mendesak, sementara pengesahan anggaran kan diketok pada bulan Mei, setelah itu kita pembuatan DED dan tender baru bisa dilaksanakan bulan juli. Dari pada anggaran kita enggak serap, dan nanti itu akan berdampak wanprestasi bagi Karawang,” pungkas Durahim.(iql)

BACA SEBELUMNYA : Tender Pengadaan Kapal 999 Juta Dinas Kelautan Janggal?

banner 336x280