Palsukan Stempel Kades, Mantan Kaur Keuangan Desa Ciparage ‘Gegabah’

0

Asep Agustian, SH,MH.

banner 468x60

BaskomNews.com – Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH, MH, menilai bahwa kasus pemalusan stempel dan tanda tangan Kades Ciparage yang dilakukan ‘mantan’ Kaur Keuangan jelas perbuatan melawan hukum.

Askun sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa kasus yang sudah ditangani Polres Karawang ini cenderung melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

“Apa yang dilakukan Kaur Keuangan ini gegabah alias ceroboh, kalau yang namanya sudah memalsukan stempel, memalsukan tandatangan, yang sifatnya memalsukan itu sudah diatur dalam KUHP,” katanya kepada BaskomNews.com.

Sehingga ia menilai bahwa mantan Kaur Keuangan Desa Ciparage jaya ini seolah menantang prosedural hukum yang berlaku. “Ini Kaur Keuangan tahu hukum atau sengaja membutakan hukum, atau memang sengaja dia untuk menguji hukum,” ujar Askun.

Ia menegaskan agar Polres Karawang secepatnya memproses mantan Kaur Keuangan Desa Ciparage Jaya secara hukum dan aturan yang berlaku, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Saya meminta dan berharap sekali kepada pihak kepolisian tangkap dia proses secepatnya. Biar ada jera untuk yang lain, karena ini stempel negara bukan stempel warung,” tegas Askun.

Melalui surat nomor: LP/121/VIII/2019/JABAR/RES KRW (Senin/19/8/2019), Kades Ciparage Jaya Kabun melaporkan tindak pidana pemasluan stempel dan tandatangan pada Maret 2016 silam yang dilakukan Kaur Keuangan Ahmad Zaenudin. (zay)

BACA SEBELUMNYA : Terkait Mantan Kaur Keuangan Ciparage Dipolisikan, Kuasa Hukum Bingung!

banner 336x280