Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dalam Insiden Panah Nyasar ke Perut Bocah 9 Tahun
BaskomNews.com – Setelah 4 orang pemanah dan 2 warga sekitar dimintai keterangan, akhirnya penyidik Polres Karawang menetapkan 1 orang tersangka dalam insiden bocah 9 tahun Muhammad Rifky Ramadhan Aulia yang tertancap panah nyasar di bagian perutnya, saat latihan atlet panahan di luar jadwal.
Meski tidak dilakukan secara sengaja, namun polisi menetapkan salah seorang pemanah berinisial SP (30) sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, tersangka SP dinilai lalai dan tak hati-hati saat berlatih panah di Lapangan Moksen.
“Dalam kasus ini, pelaku tak sengaja. Pelaku bermaksud memanah ke arah bantalan target,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (4/9/2019).
BACA SEBELUMNYA : Perut Bocah 9 Tahun Kena Panah Nyasar dari Atlet yang Berlatih di Luar Jadwal
Untuk kronologis kejadiannya, sambung kapores, SP dan tiga temannya sedang berlatih panahan di Lapangan Moksen pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat SP sedang bersiap membidik sasaran, tiba-tiba ada tiga orang anak melintas di belakang bantalan target.
“Pelaku sempat melihat tiga anak yang melintas. Namun pelaku telanjur menarik busur dan anak panah telah melesat. Lantaran meleset dari target, anak panah itu mengenai salah satu bocah,” papar kapolres.
BACA SEBELUMNYA : Kapolres Beberkan Kronologis Panah Nyasar ke Perut Bocah 9 Tahun
Anak panah salah sasaran itu kemudian mengenai bagian perut Rifky hingga tembus ke pinggang. Dalam insiden panah nyasar ini, polisi kemudian mengamankan tersangka SP dan menyita satu busur, 8 anak panah dan 3 bantalan target.
Polisi menjerat SP dengan Pasal 360 ayat (1) KUHPidana, yang bunyinya ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau pidana kurungan paling lama (1) satu tahun’.(red)
BACA SEBELUMNYA : KONI Karawang Harus Bertanggungjawab, ‘Siap Bantu Biaya Pengobatan’