Diamankan Polisi, Guru Ngaji di Pesantren Pedes ini Sodomi 3 Santrinya
BaskomNews.com – Terhitung ada 3 santri Pondok Pesantren di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, yaitu AKS (12), ZNF (6) dan DPA (12) yang menjadi korban perbuatan sodomi oleh oknum guru ngaji atau tenaga penghajarnya sendiri berinisial RD.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-1553/IX/2019/Jbr/Res Krw tertanggal 9 September 2019, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta beberapa orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan dan mengamankan RD sebagai tersangka sodomi atau pencabulan di bawah umur terhadap santrinya sendiri.
“Perbuatan cabul tersangka dilakukan kepada tiga anak di bawah umur. Korbannya adalah lelaki. Pelaku merupaakan oknum tenaga pengajar di pesantren,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019).
Untuk kronologis kejadiannya, pada 18 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur dan kemudian dibangunkan pelaku untuk diajak ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, pelaku langsung membuka celana dalam korban. Kemudian pelaku memasukan penisnya ke dalam liang dubur korban.
Selama 5 menit, pelaku menyodomi korban sampai mengeluarkan cairan sperma. Bejadnya pelaku juga menyuruh korban untuk mengulum dan memegang penisnya. Pelaku mengakui perbuatan bejadnya tersebut dilakukan kepada 3 orang santri korbannya antara usia 6-12 tahun. Pelaku juga mengaku jika dulunya ia merupakan korban sodomi.
“Pelaku mengajak korban ke kamar mandi kemudian melakukan perbuatan sodomi. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan melakukannya kepada 3 santri. Tersangka mengaku jika dulunya ia sebagai korban sodomi,” terang AKP Bimantoro.
Sementara itu, perbuatan pelaku baru diketahui pada saat Minggu 8 September 2019. Yaitu dimana salah satu korban enggan atau tidak mau lagi diantarkan orangtuanya untuk pergi ke pesantren. Saat itulah korban menceritakan pengalaman pahit kepada orangtuanya. Sampai akhirnya pihak orangtua korban melaporkan kasusnya ke Unit PPA Polres Karawang.
“Ada korban yang mengaku sampai 6 kali sodomi dalam 2 bulan terakhir. Kasus ini terbongkar saat korban pulang dari pesantren dan bercerita kepada orangtuanya. Kemudian orang tua melapor ke Unit PPA Polres Karawang. Kemudian ditindaklanjuti, kita sudah visum korban dan terbukti kuat ada perbuatan pencabulan,” terang AKP Bimantoro.
Atas perbuatan bejadnya, kini oknum guru ngaji RD sudah diamankan Mapolres Karawang dan terancam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kita melakukan pemeriksaan intensif, apakah ada korban lain atau tidak,” pungkas AKP Bimantoro.(red)