Demonstrasi, Sekda Terima Kado Limbah Minyak Pertamina di HUT Karawang

0

Sekda Karawang, Acep Jamhuri saat menerima kotak kado berisikan limbah minyak Pertamina dari massa aksi, di depan gedung paripurna DPRD Karawang, Sabtu (14/9/2019).

banner 468x60

BaskomNews.com – Di tengah perayaan HUT Karawang ke 386 tahun, tepatnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang, Sabtu (14/9/2019), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Karawang melakukan aksi demonstrasi.

Massa aksi memberikan sebuah kotak kado yang berisikan limbah minyak Pertamina kepada Sekda Karawang, Acep Jamhuri yang menerima kedatangan massa aksi.

banner 336x280

Massa aksi menuntut, agar insiden bocornya pipa YYA-1 milik PT Pertamina Hulu Energi ONWJ di 7 mil lepas Pantai Karawang tidak hanya sekedar menyelesaikan ganti rugi atau kompensasi kepada nelayan atau warga yang terkena dampak. Melainkan juga bisa mengembalikan ekosistem dan biota laut yang sudah tercemar limbah minyak.

Koordinator aksi, YUdha Febrian mengatakan, sudah 65 hari pasca bocornya sumur YYA-1 milik PT Pertamina Hulu Energi ONWJ di 7 mil lepas Pantai Karawang telah berdampak buruk dari segi ekologis maupun sosial masyarakat.

Bahkan, dua ekor lumba-lumba mati di dua lokasi berbeda pada waktu yang tidak terlampau jauh, satu ekor di Desa Sungai Buntu pada 15 Juli 2019 dan satu ekor mati di Desa Pusaka Jaya Utara pada 17 Agustus 2019.

Akibat bocornya pipa PT PHE ONWJ ini juga sudah mencemari laut Karawang, sehingga berdampak pada kerusakan seluas 5.870 hektare kekayaan ekosistem terumbu karang Kabupaten Karawang.

Sekitar 77.713 pohon mangrove pada zona pasang surut pun terkena limbah oil spill yang dapat mengakibatkan matinya ekosistem mangrove. Kemudian, menyebarnya oil spill di perairan Karawang juga berdampak tercemarnya 62.32 hektare tambak.

“Hal itu sangat merugikan nelayan dan petambak yang bergantung hidupnya pada perairan Karawang yang sehat tanpa oil spill,” kata Yudha Febrian, saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung paripurna DPRD Karawang.

Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi demonstrasi di depan gedung paripurna DPRD Karawang.

Disaat masyarakat pesisir Karawang tengah terkena dampak oil spill, sambung Yudha, mereka dipekerjakan sebagai pengepul limbah minyak tanpa jaminan kesehatan dan pekerjaan yang jelas. Padahal limbah oil spill dapat mengganggu kesehatan.

Sesuai Kepmenaker Nomor 150 tahun 1999, dijelaskan Yudha, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 3 bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kalau tiga bulan berturut-turut atau lebih, lanjut Yudha, maka pengusaha yang dimaksud tersebut wajib menambahkan jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada pekerjanya.

“Namun saat ini Pertamina berbuat seenaknya, dengan tidak memberi kepastian kerja apalagi jaminan kesehatan kepada masyarakat pesisir yang dipekerjakan membersihkan bahan berbahaya dan beracun dari sumur YYA-1,” ujarnya.

Adapun mengenai Surat Keputusan Bupati Karawang tentang penanganan oil spill yang terjadi di perairan Karawang, Yudha menegaskan, lebih condong kepada pendataan dan penyaluran kompensasi, bukan penanganan dan pendampingan terhadap lingkungan serta masyarakat pesisir yang terdampak oleh oil spill.

“Kami memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Karawang untuk melaksanakan point-point yang tercantum dalam surat somasi tersebut. Semoga surat somasi ini menjadi peringatan yang tegas kepada Pemkab Karawang kalau HUT Karawang Ke-386 tahun sedang dicemari pesisirnya oleh oil spill yang mengancam kehidupan lingkungan dan masyarakat Karawang,” tandasnya. (zay)

BACA SEBELUMNYA : Rp 18 Miliar Dicairkan Pertamina untuk Kompensasi Tahap Pertama

banner 336x280