TKA di Karawang Capai 1.402, Apakah Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal
BaskomNews.com – Belum selesai persoalan distribusi Tenaga Kerja Lokal (TKL) Karawang untuk bisa bekerja di perusahaan industri Karawang, muncul persoalan baru. Pasalnya, tercatat 1.402 Tenaga Kerja Asing (TKA) atau ekspatriat yang menduduki berbagai macam posisi atau jabatan di perusahaan yang ada di Karawang.
Terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki telah menjadi dasar hukum keberadaan TKA di Indonesia. Oleh kalangan serikat buruh, keputusan tersebut dinilai makin membuka peluang kerja bagi TKA, sehingga tentu saja hal ini memicu persaingan dengan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja Dalam dan Luar Negeri (Pentaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ijum Junaedi, jumalah keberadaan TKA yang ada di Karawang berjumlah 1.402
“Di tahun 2019 keberadaan TKA di Karawang sebanyak 1.402 dan yang sudah punya Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ada 500 orang,” ujarnya, kepada BaskomNews.com.
Lebih lanjut Ijum juga membandingkan jumlah TKA di tahun 2018, dimana di tahun sebelumnya jumlah keberadaan TKA lebih banyak mencapai 2.674 orang. “Di tahun 2018 lebih banyak lagi mencapai 2.674 dengan jumlah yang punya IMTA sebanyak 828 orang,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Ijum, keberadaan TKA tersebut bukan tanpa ada kontribusi terhadap pendapatan negara. Defiden yang dihasilkan dari TKA yang sudah memiliki IMTA tentu cukup besar. Namun untuk TKA kontrak selama 2 tahun, Devisa dari ekpatriat belum masuk ke pendaparan daerah, melainkan masuk ke pendapatan pemerintah pusat. Kemudian, baru di tahun selanjutnya dapat masuk ke kas daerah.
“Pendapatan dari ekspatriat dua tahun mereka bekerja pajaknya masuk ke pusat, namun setela lebih dari dua tahun baru masuk ke pendapatan daerah. Untuk nominal devisa yang dihasilkan dari ekspatriat adalah jumlah TKA yang ada IMTA dikali 1200 US dolar,” terangnya.(iql)