Ditagih Utang Malah ‘Cengengesan’, Warga Tirtajaya Tewas Dicelurit Pria Ini
BaskomNews.com – Sat Reskrim Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan dengan korban Iyus (36), warga Dusun Gempoljaya RT 05/02, Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang tewas dicelurit pada pada Senin (9/9/2019) kemarin.
Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, tersangka NY (31) berhasil diamankan pihak kepolisian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang pada Kamis (12/9/2019), sekitar Pukul 01.10 WIB, di pasar jembatan 5 Jalan KH. Mansyur Gang Betet Ruko Komplek Dewi Kelurahan Tanahsereal Kecamatan Tamborakodya Jakarta Barat.
Sementara RI (32), rekan tersangka NY menyerahkan diri ke Mapolres Karawang dengan didampingi orang tuanya pada Sabtu (14/9/2019). Kepada pihak kepolisian, tersangka NY mengakui perbuatannya yang telah menewaskan korban Iyus dengan cara menghantamkan sebuah celurit ke bagian bahu kiri korban, sampai menembus rongga dada sebelah kiri dan organ paru-paru.
Perbuatan menghilangkan nyawa Iyus tersebut diakui NY, lantaran tersangka merasa kesal kepada korban yang sulit ditagih hutang sebesar Rp 1 juta rupiah.
Pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada korban yang isinya menanyakan keberadaan korban. Namun pesan tersebut tidak dibalas, sampai akhirnya pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk menagih hutang.
Menurut pelaku, korban hanya sekedar janji dan janji saat ditagih hutang. Sampai akhirnya pelaku mencoba menghubungi korban lagi pada pukul 19.00 WIB. Namun Handphone korban dalam kondisi tidak aktif. SehinggapPelaku meminta bantuan kepada rekannya RI untuk mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hingga di hari yang sama sekitaar pukul 19.55 WIB, NY dan RI mendatangi rumah korban.
Saat itu, kedatangan NY dan RI sempat terlebih dahulu diterima oleh istri korban. Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban. Sebelum sempat dijawab oleh istri korban , Iyus datang dari dalam rumah dan menghampiri pelaku. Kemudian pelaku menanyakan dan menagih uang kepada korban, namun korban hanya menjawab ‘iya’ dan malah tertawa seolah-olah meledek pelaku sambil merokok (cengengesan).
Kesal melihat kelakuan korban, saat itu pelaku langsung membacokan celurit yang sudah dibawanya. Pelaku menenteng celurit ke arah pundak atau bahu kiri korban, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah. Korban yang terluka sempat mencoba mengejar pelaku. Akan tetapi terjatuh lemas dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Pembunuhan ini dilakukan karena si korban punya hutang kepada si pelaku. Tetapi si korban tidak membayar dan malah menyepelekan si pelaku. Dan aksi brutal itu dilakukan tepat di depan rumah korban di Kecamatan Tirtajaya,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/9/2019).
Dijelaskan AKP Bimantoro, pelaku NY melakukan pembunuhan dengan mengajak satu temannya RI. RI sendiri ditugaskan NY untuk menunggu dengan sepeda motor sekitar 50 meter dari kejadian, agar pelaku bisa mudah kabur. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Karawang menyita barang bukti 1 unit sepeda motor beat berwarna biru putih tanpa plat nomor, 1 unit Handphone dan dan sebuah celurit yang terbuat dari baja.
Akibat perbuatannya, NY dan RI terancam dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP atau 251 ayat 13 dengan hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam 20 tahun penjara,” tandas AKP Bimantoro.(red)
BACA SEBELUMNYA : Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal yang Bertamu ke Rumahnya