Masih Ada Piutang PBB 450 Miliar Belum Tertagih Sejak 2013
BaskomNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengakui masih memiliki tagihan pitang pajak PBB sebesar Rp 450 miliar yang belum tertagih. Piutang PBB belum tertagih ini diklaim merupakan ‘piutang warisan’ pemerintah pusat sejak 2013 lalu.
Namun demikian, Bapenda mengaku akan bekerja keras agar pendapatan di bidang PBB dapat tercapai 100%.
“Kita sedang bekerja keras agar pendapatan bisa tercapai maksimal, paling tidak akhir tahun nanti di sektor PBB dapat terserap mininal 97%. Karena kita sadar bahwa ada piutang yang cukub besar yaitu 450 miliar. Piutang itu adalah warisan dari pusat, karena kan dulu PBB langsung ditangani langsung pusat,” kata Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, Endang Chahendra, Kamis (19/9/2019).
Endang juga menyampaikan, hasil sementara pendapatan daerah dari sektor PBB dan BPHTB diharapkan akan terus mengalami peningkatan.
“Per tanggal 18 September ini pendapatan dari PBB baru tercapai 65,59% atau sebesar Rp 177.081.422.135 dari target sebesar 270 miliar rupiah. Sedangkan dari BPHTB baru tercapai 49,40% atau sebesar Rp 168.183.984.532 dari target Rp 340.459.000.000, dimana untuk PBB jatuh tempo pembayarannya adalah 30 September dan melewati tanggal segitu wajib pajak terkena denda sebesar 2%,” terangnya.
Untuk mencapai target yang ditentukan, Bapenda gencar melakukan penagihan dan mempermudah pelayanan. Terlebih, dalam rangka menyambut HUT Karawang, pihaknya akan segera melaksanakan gebyar BJB.
“Untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak kita sudah melakukan kerjasama dengan Tokopedia, Bukalapak, Indomaret dan BJB. Besok juga hari Jumat dan Sabtu kita akan lakukan Gebyar BJB dalam rangka sambut HUT Karawang juga,” katanya.
Disinggung adakah kendala dalam pengihan pajak, Endang mengaku ada beberapa wajib pajak yang menunggak hingga puluhan milar sejak diterbitkannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tanah tersebut.
“Di daerah Desa Karang Anyar Kecamatan Ciampel ada tanah seluas 1.065 ha, dari dikeluarkannya SPPT tahun 1996 sampai sekarang tidak bayar pajak. Pajak PBB sampai sekarang mencapai 53 miliar rupiah. Adapun di sana terdapat 4 perusahaan property, yaitu PT Graha Jati Indah, PT Adiyesta Cipta Tama, PT Sentra Bumilokatama, PT Sentraloka dan sampai saat ini tanah tersebut menjadi lahan tidur,” pungkas Endang. (iql)