Alasan Emen Bunuh OS, Bayar 250 Ribu Tapi Ingin ‘Indehoi’ Lebih Lama
BaskomNews.com – Polres Karawang mengungkap fakta lain dibalik tewasnya Pekerja Seks Komersial (PSK) online berinisial OS (28) yang dibunuh pelanggannya sendiri bernama Ridwan Solihin alias Emen (28), di Kamar 211 Hotel Omega Karawang pada 7 Oktober 2019 lalu.
Awal perkenalan antara OS dengan Emen bermula di sebuah aplikasi chatting. Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor telpon untuk kepentingan transaksi ‘berkencan’.
Biasanya, OS memasang tariff Rp 400 ribu kepada para pelanggannya. Namun saat itu Emen warga asal Purwakarta yang hanya berprofesi sebagai buruh proyek melakukan penawaran harga, hingga keduanya bersepakat dengan harga Rp 250 ribu untuk satu jam kencan.
Singkat cerita, OS memesan kamar 211 di Hotel Omega Karawang pada Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, OS sudah mendapatkan empat pelanggan. Sementara Emen merupakan pelanggan ketiga OS. Sehingga sebelum memenuhi hasrat indehoi Emen, OS sudah sempat berkencan dengan dua pelanggan lainnya.
Sempat Adu Mulut di Atas Ranjang
Emen dan OS sempat berantem adu mulut saat berhubungan badan. Alasannya, Emen tak kunjung ingin berhenti indehoi, meski sudah lewat satu jam. Karena berdasarkan pengakuan Emen kepada polisi, ia memakai obat kuat tisu magic sebelum berkencan dengan OS.
Emen tak mau membayar tarif tambahan. Saat itu OS protes karena kesal, karena durasi kencan di luar kesepakatan. Terlebih, saat itu OS sudah ditelpon tamu atau pelanggan keempatnya yang sudah menunggu.
Akhirnya, OS kembali meminta Emen untuk cepat menyelesaikan hasrat indehoi. “Cepetan lama banget lo. Cepat dong, ada tamu lagi,” kata Emen, saat menirukan ucapan OS kepadanya pada malam itu.
Ternyata, ucapan OS tersebut membuat Emen marah dan naik pitam. Secara spontan Emen langsung membekap mulut dan hidung OS menggunakan handuk. Hingga akhirnya OS ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dalam keadaan telanjang bulat dengan kedua tangan terikat ke belakang oleh handuk di kamar hotel. “Saya kesal kemudian kelepasan (membunuh) dia,” kata Emen.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu (12/10/2019) malam, polisi menangkap Emen di lokasi proyek Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat dilakukan penangkapan, Emen tak melawan kepda polisi. Emen mengakui perbuatannya telah membunuh OS di kamar 211 Hotel Omega Karawang.
Atas perbuatannya, Emen diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Pelaku mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban sekitar jam 12 malam,” tutur Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan. (red)
BACA SEBELUMNYA : Wanita Tewas di Hotel Omega itu Ternyata PSK yang Dibunuh Pelanggannya