Gegara Sewa TKD, Kades di Bekasi Divonis 4 Tahun Penjara
BaskomNews.com – Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Martam (42) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudaryanto. Selain vonis kurungan, juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi. “Mengadili, menghukum terdakwa dengan lama hukuman empat tahun penjara”.
Berdasarkan uraian amar putusan, pelaku yang merupakan kepala Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kab. Bekasi periode tanggal 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15.000.000 setiap tahunnya.
Sedangkan, pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang lama (Kepala Desa).
Akan tetapi pelaku sebagai kepala desa yang baru tetap meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) pada masanya jabatannya dan mengancam memberikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.
Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) bahwa akan menutup pasar, maka mereka memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (30 juta) sesuai dengan permintaan pelaku agar Pasar Pasir Kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.(PR)