Satu Koper dari Ruang Kerja Bupati Indramayu Diamankan KPK
BaskomNews.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper berukuran besar dari ruang kerja Bupati Indramayu, Supendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Tim Penyidik KPK masuk ruang kerja Bupati Indramayu Supendi yang berada di Pendopo pada Jumat, 18 Oktober 2019, sekitar jam 10.30 WIB.
Saat keluar pada sekitar jam 17.45 WIB, Tim Penyidik KPK membawa sebuah koper berukuran besar serta beberapa tas punggung, namun tidak diketahui secara pasti apa isinya.
Koper berukuran besar yang dibawah keluar dari ruang kerja Bupati Indramayu tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil minibus.
Mereka tidak mengatakan apa pun setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Indramayu dan langsung pergi meninggalkan Pendopo pada sekitar pukul 17.45 WIB.
Seperti dilansir Kantor Berita Antara, dari informasi yang dihimpun Tim Penyidik KPK pada hari Jumat, 18 Oktober 2019 melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti di Kantor Dinas PUPR, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
Tim Penyidik KPK sendiri sudah dua hari mulai Kamis sampai Jumat, 17-18 Oktober 2019, dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor yang masih berkaitan kasus suap.
Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Selain Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT) dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).(PR)