Praperadilan Tersangka Korupsi PDAM Karawang Ditolak Hakim PN
BaskomNews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, penetapan tersangka terhadap eks Dirut PDAM Karawang, YP, adalah sah menurut hukum dan perundang-undangan. Praperadilan yang diajukan pemohon pun ditolak seluruhnya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinaya, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang yang dibacakan Rivandaru E Setiawan itu mengagendakan putusan.
Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkan eks Dirut PDAM Karawang, YP, dan J sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di PDAM Karawang sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi apreting penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang pada 2015, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, Rivandaru menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai secara prosedur dan sah menurut hukum. Penetapan tersangka pun sudah sesuai aturan.
“Penyidik sudah memiliki dua alat bukti permulaan, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum dan perundang-undangan,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, semua permohonan yang dilakukan termohon tidak terbukti. Karenanya, PN Bandung menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankannya biaya perkara kepada negara.
Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Maman Budiman, menyatakan bahwa ia mengapresiasi putusan majelis. Meski, pertimbangan majelis jauh berbeda dengan pendapat hukumnya saat mengajukan praperadilan.
“Ya, pada prinsipnya kami kecewa. Kami hargai putusan majelis. Apalagi ada prinsip apapun keputusan pengadilan harus dianggap benar,” ujarnya.
Dikatakannya, perbedaan pandangan pada pertimbangan hakim misalnya soal pidana umum dan khusus. Begitu juga soal berbarengannya keluar surat perintah untuk dimulainya penyidikan perkara (SPDP) dengan penetapan tersangka.
Kendati begitu, menurutnya, proses hukum harus dihormati. Dirinya tetap akan mendampingi kliennya hingga dimulainya persidangan nanti.
Sebelumnya Maman mengatakan, penetapan tersangka kliennya sangat janggal. Aapalagi, sebelumnya, Kejari Karawang telah melakukan penyelidikan tapi dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum.
Ia menuturkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap kliennya adalah proyek apreting penambahan kapasitas Instalasi PDAM di Teluk Jambe Karawang pada 2015. Setelah pekerjaan selesai, muncul dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sehingga disidik Kejati Jabar di 2017.
Padahal, kata Maman, setelah pekerjaan rampung, Kejari Karawang pernah melakukan penyelidikan dan hasilnya bersih. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) juga sudah melakukan pemeriksaan dengan hasil yang menyatakan efisien. Puslitbangkit PU pun menyatakan kegiatan selesai tidak ada kerugian negara.
Namun, setelah diambil alih oleh Kejati Jabar pada 2017, dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara muncul. Pihaknya pun menyoroti proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka yang dirasa janggal. (PR)