DPMD Seperti Tak Mau Ikut Campur Urusan Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek
BaskomNews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang sepertinya tak ingin ikut campur mengenai persoalan jual beli limbah popok bayi rijek PT Softex Indonesia yang diduga melibatkan oknum Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat.
Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Kepala DPMD Karawang, Ade Sudiana terkesan irit berkomentar. Bahkan dirinya lebih menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah kecamatan atau pemerintah desa.
“Konfirmasi ke Pak Camat saja atau ke Pak Lurah langsung ya, nuhun,” singkat Ade Sudiana, saat dikonfirmasi BaskomNews.com melalui pesan Whatsapp pribadinya, Rabu (06/11/2019) malam.
Dikesempatan berbeda, Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutedjo MS yang sebelumnya meminta DPMD memeriksa oknum Desa Wanasari yang terlibat jual beli limbah popok bayi rijek ini merasa heran, ketika DPMD terkesan tidak ingin ikut campur mengenai persoalan ini.
Terlebih ditegaskannya, kedudukan, tugas dan fungsi DPMD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah.
Dijelaskan Sutedjo, DPMD sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas seharusnya bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, terhadap segala urusan yang berkaitan dengan pemerintah desa.
DPMD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, termasuk urusan pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
“Jadi kami heran kalau persoalan jual beli limbah popok bayi rijek yang diduga melibatkan oknum Desa Wanasari ini tidak disikapi DPMD. Sepertinya DPMD memang tidak berani,” sindir Sutedjo.(red)
BACA SEBELUMNYA : Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek, Barak Indonesia juga Desak DPMD Periksa Oknum Desa