Barak Indonesia Sindir DPMD yang ‘Ogah’ Tanggapi Persoalan Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek
BaskomNews.com – LSM Barak Indonesia kembali menyindir Ade Sudiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang yang ‘ogah’ atau terkesan tidak mau menanggapi persoalan jual beli limbah popok bayi rijek PT Softex Indonesia yang diduga kuat melibatkan oknum Desa Wanasari Kecamatan Telukjambe Barat.
Ketua Umum Barak Indonesia, D Sutedjo MS menegaskan, bahwa sikap Kepala DPMD tersebut seperti tidak memahami persoalan yang terjadi. Padahal persoalan yang sebenarnya adalah bagian dari pekerjaanya sebagai Kepala DPMD.
“Ini bukan hanya masalah pengelolahan limbahnya saja, justru masalah yang kita perkarakan persoalkan surat kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan, bahkan menggunakan stempel desa dan tanda tangan kades dan pihak perusahaan,” kata D Sutedjo MS, kepada BaskomNews.com.
Atas persoalan ini, Sutedjo balik bertanya kepada Kepala DPMD Ade Sudiana, apakah diperbolehkan oleh DPMD bahwa desa membuat kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan dalam pengelolahan limbah?.
“Kalo memang diperbolehkan oleh Kepala DPMD, tolong jelaskan ke kita aturannya. Ini persoalan surat kesepakatanya, bukan kan sudah diatur dalam UU komoditer bahwa perusahaan dengan perusahaan, bukan dengan desa,” tanya Sutedjo.
Sutedjo juga menegaskan, kalo memang Kepala DPMD tidak paham dengan tupoksi kerjanya, silahkan untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Karena masih banyak pejabat lain yang mampu menjadi Kepala DPMD.
“Bikin surat pengunduran diri saja kalo Kepala DPMD Pak Ade Sudiana tidak memahami tugas dan funsinya dalam bekerja,” sindir Sutedjo.
Untuk diketahui sebelumya, surat peryataan perjanjian pengelolaan limbah popok bayi rijek yang sedang disorot publik ini dibuat pada tanggal 9 November 2018, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perwakilan pihak perusahan PT Softex Indonesia oleh Bambang Juanto menjabat sebagai IR & GA Manger, pihak Desa langsung ditanda tangani oleh Sukarya WK sebagai Kepala Desa Wanasari, dan Ketua LPM serta Ketua BPD dan Direktur Bumdes. (red)
BACA SEBELUMNYA : Komisi III Mulai Pelototi Persoalan Jual Beli Limbah Popok Bayi Rijek