Fraksi PKB Usulkan 20 Miliar untuk Pemberantasan Bank Emok
BaskomNews.com – Dalam agenda rapat paripurna DPRD Karawang pada Jumat (8/11/2019) sore, Fraksi PKB mengusulkan kepada Pemkab Karawang untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pemberantasan praktek Bank Emok atau koperasi berkedok rentenir.
Fraksi PKB mengaku akan ikut menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020, dengan syarat pemda mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut.
“Kami menyutujui KUA PPAS dengan syarat, kami meminta kepada kepala daerah agar mengalokasikan anggaran 20 miliar untuk memberantas Bank Emok. Karena perkembangannya korban Bank Emok saat ini sudah luar biasa dan terjadi dimana-mana,” tutur Anggota Fraksi PKB, Jajang Sulaeman, saat melakukan intrupsi di rapat paripurna.
Ditambahkan Jajang, Fraksi PKB menginginkan agar anggaran Rp 20 miliar tersebut dikelola Bank BRI sebagai dana pinjaman usaha kecil masyarakat dengan syarat lebih mudah. Kenapa harus disimpan di Bank BRI?. Jajang menjelaskan, karena untuk memudahkan masyarakat dalam menyetor pinjaman.
“Kita tidak memaksakan untuk disimpan di Bank Jabar yang selama ini kita ketahui sebagai bank kas daerah Pemkab Karawang. Kenapa di BRI, karena BRI itu sudah banyak unit di setiap kecamatan,” terang Jajang, saat dihubungi lebih lanjut via ponsel selulernya setelah rapat paripurna selesai.
Selain itu, sambung Jajang, Fraksi PKB juga meminta agar pemda menganggarkan Rp 10 miliar untuk kerja sama dengan perusahaan manufacturing untuk mengatasi persoalan pengangguran. Dari 900 lebih perusahaan manufacturing di Karawang, Fraksi PKB menginginkan adanya kerja sama pelatihan sampai rekrutmen tenaga kerja Karawang dengan perusahaan manufacturing.
“Kami juga minta 10 miliar kepada pemda untuk perusahaan-perusahaan manufacturing yang ada di Karawang. Ada 900 lebih perusahaan manufacturing di Karawang. Kita ingin bekerja sama dengan perusahaan manufacturing untuk mengatasi persoalan pengangguran,” terang Jajang.
Sementara itu, rapat paripurna ini ada 4 agenda yang akan disampaikan, yaitu Pprsetujuan dan penetapan rancangan KUA- PPAS TA 2020, perubahan surat keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019, Pembentukan Pansus-pansus DPRD, serta penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutanya, Bupati menyampaikan, Penyusunan RAPBD Tahun 2020 merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Secara substantif, materi rancangan substantif tahun 2020 ini juga berpedoman pada RKPD 2020 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020. Proyeksi anggaran pendapatan tahun 2020 sebesar 4 Triliun 534 Miliar 779 juta rupiah.
Bupati melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama, tahun 2020 Kabupaten Karawang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemilihan kepala desa yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Sehingga pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD pada saat pembahasan KUA PAS harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah, agar target RPJMD tetap dapat dicapai secara optimal. (red/rls)