Pemkab Tak Berani Eksekusi, PT ALS Anggap Pemasangan Spanduk Disperindag Ilegal
BaskomNews.com – Meskipun surat somasi atau surat teguran Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana sudah tiga kali dilayangkan, tetapi faktanya Pemkab Karawang terkesan tidak berani untuk melakukan eksekusi Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Namun pada Rabu (20/11/2019), Sekretaris Disperindagtamben Karawang, Rahmat Gunadi terpantau mendatangi Pasar Cikampek 1 untuk memasang spanduk kantor pengelolaan Pasar Cikampek 1 atas nama dinasnya. Di lokasi juga terpantau beberapa anggota TNI yang melakukan pengamanan.
Dengan pemasangan spanduk di kios lantai 2 Pasar Cikampek 1 ini, Disperindag Karawang menganggap, bahwa pengelolaan pasar resmi adalah oleh Pemkab Karawang, bukan lagi oleh PT ALS.
“PT ALS tidak lagi berhak mengelola Pasar Cikampek 1. Karena sudah sah diambil alih oleh Pemkab Karawang. Silahkan PT ALS kalau keberatan pengambilalihan ini ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang,” kata Rahmat Gunadi.
Di kesematan berbeda, Direktur Utama PT ALS, Henny Haddade mengatakan, pemasangan spanduk tersebut tidak sah secara hukum. Sebab, spanduk itu dipasang di kios milik PT ALS. “Pemasangan spanduk itu illegal. Karena dipasang di kios PT ALS,” kata Henny.
Top Managemen PT ALS, Ririn Hutagalung juga menambahkan, pemasangan spanduk itu tersebut dipaksakan, karena Sekretaris Disperindag Karawang, Rahmad Gunadi tidak bisa menunjukkan surat perintah pemasangan spanduk dari Bupati Karawang.
“Ketika kami minta surat perintah, Pak Gunadi tidak bisa menunjukkan. Jadi kami menduga pemasangan spanduk ini dipaksanakan,” katanya.(red)