Sekda Klaim Sudah Ambil Alih Pasar Cikampek 1, ALS Tuding Pemkab “Perampok”
BaskomNews.com – Meskipun tidak dilakukan proses eksekusi, namun Pemkab Karawang menganggap jika pihaknya sudah mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahter (ALS).
Klaim ini disebut Sekda Karawang, Acep Jamhuri, setelah Rabu (20/11/2019) kemarin, Sekretaris Disperindag Karawang, Rahmat Gunadi memasang spanduk pengelolaan Pasar Cikampek 1 atas nama Disperindag di salah satu kios lantai 2 Pasar Cikampek 1.
“Semenjak hari rabu kemarin, pemda sudah ambil alih Pasar Cikampek 1. Kita bukan eksekusi, tapi mengambil alih Pasar Cikampek 1,” tutur Sekda Karawang, Acep Jamhuri, Jumat (22/11/2019).
Setelah langkah ambil alih Pasar Cikampek 1 ini dilakukan, Acep Jamhuri juga menegaskan, selanjutnya ia akan melakukan rapat bersama Bupati Karawang. Kemudian, Sekda dan Bupati akan turun langsung ke Pasar Cikampek 1 untuk menemui para pedagang dan meyakinkan kepada para pedagang bahwa untuk pengelola Pasar Cikamper 1 yang sah adalah Pemda Karawang. “Nanti kita dengan Bupati yakinkan pedagang,” katanya.
Di kesempatan berbeda, Direktur Utara PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS), dr. Henny Haddade menuding bahwa Pemkab Karawang sebagai ‘Perampok’, karena alaasan telah memasuki rumah orang lain tanpa izin pemilik rumah (pemasangan spanduk oleh Disperindag).
“Pasar Cikampek 1 itu rumah saya. Disperindag (pemda) itu sama dengan perampok, karena memasuki rumah saya tanpa izin. Disperindag juga memasang spanduk di kios milik saya,” kata dr. Henny.
Menurut Henny, Pemkab Karawang ataupun Disperindag tidak memiliki dasar hukum untuk memasang spanduk ataupun mengeksekusi Pasar Cikampek 1. Sebab, tidak ada satupun putusan (inkrah) hukum yang mengatakan atau memerintahkan Pemkab Karawang untuk melakukan eksekusi.
“Kemarin waktu Disperindag memasang spanduk itu tidak didampingi oleh Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang ataupun Satpol PP. Jadi menurut saya, pemasangan spanduk itu illegal. Spanduk dipasang di kios saya,” katanya.
Dijelaskan Henny, melalui Sekretaris Disperindag Rahmat Gunadi, pemda beralasan bahwa pemasangan spanduk itu dilakukan dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.
Padahal ditegaskan Henny, putusan Mahkamah Agung tersebut bukan masalah eksekusi. “Tidak ada satu kalimat eksekusi dituliskan dalam putusan tersebut. Tapi kok berani Disperindag memasang spanduk. Kasihan kan pedagang yang jadi korban,” katanya.
Menurut Henny, putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT ALS bukan masalah eksekusi, melainkan mengenai masalah SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).
“SHGB Pasar Cikampek 1 ini atas nama saya. Jadi tidak ada hak Pemkab Karawang, ataupun Disperindag. Saat ini saya sedang melakukan proses hukum (gugatan ke pengadilan) tunggu saja dulu hasilnya,” pungkas Henny.(red)
BACA SEBELUMNYA : Pemkab Tak Berani Eksekusi, PT ALS Anggap Pemasangan Spanduk Disperindag Ilegal