Pacar Gak Tanggungjawab, Pusing Ditagih Bank Emok, Janda ini Bunuh Bayinya Sendiri
BaskomNews.com – ET alias NY (40), janda asal Dusun Simpar RT 001/003, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan.
NY mengaku terpaksa membunuh anak kandungnya sendiri, lantaran sang pacar tidak mau bertanggungjawab atas bayi hasil hubungan gelapnya tersebut.
Terlebih, NY mengaku pusing atas persoalan hutang kepada bank emok atau rentenir yang menjeratnya. NY mengaku terus dikejar dan ditagih rentenir, sehingga ia gelap mata dan membunuh bayinya sendiri dengan cara dilemparkan ke tempat sampah dengan ditutupi jerami.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, ibu kandung si bayi adalah seorang janda yang berhubungan dengan seorang laki-laki hingga hamil.
“Si bayi yang baru dilahirkan dilemparkan di belakang rumah oleh tersangka. Kemudian dibiarkan hingga meninggal dunia, lalu ditaruh di tempat sampah dengan ditutupi jerami,” kata AKP Bimantoro Kurniawan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/12/2019).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap pada 23 Oktober 2019, berawal dari laporan penemuan mayat bayi oleh masyarakat sekitar. Warga menemukan mayat bayi di belakang rumah pelaku dengan kondisi yang memprihatinkan dengan dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, dililit dengan kain dan pipi bayi sudah digerumuti semut.
“Atas kesepakatan warga, mayat bayi laki-laki tersebut dimandikan dan dimakamkan tidak jauh dari tempat ditemukannya pertama kali,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sambung AKP Bimantoro, pelaku tega menghabisi nyawa bayinya karena malu. Karena bayi yang dikandungnya merupakan hasil dari hubungan yang tidak resmi.
“Bayi yang dikandung pelaku merupakan hasil hubungan tidak resmi. Selama hamil pelaku berupaya menggugurkan janin dengan cara minum jamu, tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengahabisi nyawa bayinya tanpa bantuan orang lain. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kutaharja, Kecamatan Banyusari.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara saat dimintai keterangan oleh wartawan, pelaku NY mengakui atas perbuatannya yang tega membunuh anak kandungnya sendiri. NY mengaku sangat kesal dengan pacar atau laki-lakinya yang tidak bertanggungjawab, sehingga ia tega membunuh anak kandung sendiri.
“Saya kesal dengan laki-laki itu. Setiap hari saya harus membayar hutang di bank dan dikejar-kejar rentenir. Iya Bank-nya Bank Emok, saya terus dikejar-kejar renternir hingga gelap mata,” papar NY dalam pengakuannya.(red)